Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah tegas dalam upaya pemulihan kawasan hutan negara. Pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengosongkan lahan dan menumbangkan tanaman kelapa sawit secara mandiri.

​Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa surat teguran telah dilayangkan kepada sejumlah oknum yang teridentifikasi menguasai lahan di zona konservasi tersebut.

​”Kami memberikan waktu tiga bulan kepada mereka untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing) dengan pola pemberian racun pada tanaman sawit. Saat ini, sudah ada 15 pihak yang kami beri teguran keras untuk segera melakukan pemusnahan secara mandiri,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga:  Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan

Meski bersikap tegas terhadap perambahan, Pemprov Riau tetap mengedepankan pendekatan humanis. Sebagai solusi bagi warga yang terdampak relokasi, pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti seluas 630 hektare untuk tahun anggaran 2026 yang berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Pelalawan.

​”Kami telah bersurat kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk terus mengupayakan penambahan lahan pengganti sesegera mungkin,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI tengah mematangkan skema Perhutanan Sosial atau Hutan Kemasyarakatan sebagai wadah relokasi.

​”Kemenhut sedang menyiapkan lahan pengganti melalui pola perhutanan sosial. Namun, perlu dicatat bahwa dalam aturan skema ini, komoditas yang ditanam tidak boleh kelapa sawit. Oleh karena itu, tahap awal relokasi akan diprioritaskan bagi pemilik lahan di TNTN yang tidak ditanami sawit,” jelas Syahrial.

Baca Juga:  Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

​Berdasarkan data identifikasi terbaru, terdapat sekitar 70.000 hektare lahan di kawasan TNTN yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan. Dari jumlah tersebut, 51.000 hektare merupakan hamparan sawit, sementara 20.000 hektare lainnya adalah tanaman non-sawit.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah menyerahkan pendataan awal seluas 7.000 hektare lahan yang telah dikuasai. Tercatat sebanyak 227 Kepala Keluarga (KK) telah masuk dalam daftar rekomendasi untuk menempati lahan pengganti seluas 600 hektare, dengan batasan maksimal kepemilikan 5 hektare per KK sesuai ketentuan Kemenhut.

​”Kami akan terus melakukan verifikasi dan validasi data kepemilikan agar proses relokasi ini tepat sasaran dan tidak ada perubahan data di lapangan,” pungkas Syahrial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:53 WIB

Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:49 WIB

Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Berita Terbaru