Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH,(AlamRimba.com) – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang kepala desa (kades) berinisial BT (54) terkait dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Bintang, ditangkap pada Minggu (21/9) lalu.

​Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas perusakan hutan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Taufik pada Rabu (24/9).

​Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menambahkan bahwa BT diduga telah merusak hutan lindung dengan mengalihfungsikan sebagian kawasan tersebut menjadi kebun pribadi. “Perusakan ini dilakukan sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025,” jelas Iptu Deno.

Baca Juga:  Selain Melaporkan Tiga Saksi ke Polda Riau, AJPLH Juga Melaporkan Yuni Hartati ke Satgas PKH

​Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan yang menemukan aktivitas penebangan liar di area hutan lindung. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan bahwa BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon dari berbagai jenis. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut diolah menjadi balok dan papan yang kemudian digunakan untuk membangun gubuk.

​”Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi, tanpa izin resmi,” kata Iptu Deno.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemodal dan Penggarap 143 Hektare Hutan di Rohul, Rencana Untuk Kebun Sawit

​Atas perbuatannya, BT kini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​”Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

​Polres Aceh Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merambah atau merusak kawasan hutan lindung. “Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem kita. Perusakan hutan, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana serius. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya
Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan
Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan
Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit
Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025
Warga Serahkan Ribuan Hektare Lahan di TNTN, Upaya Penyelamatan Hutan Riau
Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit
Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan Ilegal, Sektor Pertambangan Jadi Target Berikutnya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

Minggu, 28 September 2025 - 22:50 WIB

Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

Minggu, 21 September 2025 - 13:40 WIB

Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

Jumat, 19 September 2025 - 23:51 WIB

Menu Bupati Pelalawan Buka City Gas Tour 2025

Berita Terbaru