Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Rentetan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menjadi pengingat penting akan dampak serius kerusakan lingkungan. Di tengah duka para korban, perhatian kini tertuju ke Provinsi Riau yang dinilai menghadapi ancaman serupa jika perusakan hutan tidak segera ditangani secara tegas.

Kekhawatiran mencuat menyusul kondisi memprihatinkan dua kawasan konservasi penting, yakni Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan dan Suaka Giam Siak Kecil di Bengkalis, yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan. Publik pun mempertanyakan apakah dua kawasan ini akan menyusul nasib Taman Nasional Tesso Nilo yang hingga kini masih menghadapi persoalan sosial dan ekologis yang belum tuntas.

Baca Juga:  Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Pemodal Diduga Masih Bebas
Penindakan hukum yang dilakukan sejauh ini dinilai masih menyasar pekerja lapangan. Seperti penangkapan sejumlah perambah oleh Polres Pelalawan di wilayah perbatasan Pelalawan–Inhil beberapa hari lalu. Namun, pihak yang diduga menjadi pemodal utama perusakan kawasan hutan belum tersentuh proses hukum.

KetuaUmum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri, menilai penertiban secara menyeluruh sesungguhnya dapat dilakukan jika ada komitmen kuat dari aparat.

“Jika ingin serius, penertiban skala besar sangat memungkinkan. Namun hingga kini, pemodal perusakan hutan masih bebas beraktivitas,” ujarnya.

Baca Juga:  Masyarakat Kawasan TNTN Minta Kepastian, Tolak Relokasi di Depan DPRD Riau

Ancaman Bencana Terus Mengintai
Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, menurut Amri, berpotensi memperbesar risiko bencana hidrometeorologi di Riau, seperti banjir dan longsor. Dampak serupa telah dirasakan sebelumnya, mulai dari lumpuhnya jalur Lintas Timur di Pelalawan hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Perambahan hutan dan alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit secara ilegal disebut sebagai penyebab utama. Jika penegakan hukum tidak segera menyasar aktor utama di balik perusakan tersebut, Riau dikhawatirkan akan terus menjadi wilayah rawan bencana di masa mendatang.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru