Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Rentetan bencana alam yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menjadi pengingat penting akan dampak serius kerusakan lingkungan. Di tengah duka para korban, perhatian kini tertuju ke Provinsi Riau yang dinilai menghadapi ancaman serupa jika perusakan hutan tidak segera ditangani secara tegas.
Kekhawatiran mencuat menyusul kondisi memprihatinkan dua kawasan konservasi penting, yakni Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan dan Suaka Giam Siak Kecil di Bengkalis, yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas perambahan. Publik pun mempertanyakan apakah dua kawasan ini akan menyusul nasib Taman Nasional Tesso Nilo yang hingga kini masih menghadapi persoalan sosial dan ekologis yang belum tuntas.
Pemodal Diduga Masih Bebas
Penindakan hukum yang dilakukan sejauh ini dinilai masih menyasar pekerja lapangan. Seperti penangkapan sejumlah perambah oleh Polres Pelalawan di wilayah perbatasan Pelalawan–Inhil beberapa hari lalu. Namun, pihak yang diduga menjadi pemodal utama perusakan kawasan hutan belum tersentuh proses hukum.
KetuaUmum Aliansi Pemerhati Alam Rimba Indonesia (APARI), Amri, menilai penertiban secara menyeluruh sesungguhnya dapat dilakukan jika ada komitmen kuat dari aparat.
“Jika ingin serius, penertiban skala besar sangat memungkinkan. Namun hingga kini, pemodal perusakan hutan masih bebas beraktivitas,” ujarnya.
Ancaman Bencana Terus Mengintai
Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, menurut Amri, berpotensi memperbesar risiko bencana hidrometeorologi di Riau, seperti banjir dan longsor. Dampak serupa telah dirasakan sebelumnya, mulai dari lumpuhnya jalur Lintas Timur di Pelalawan hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.
Perambahan hutan dan alih fungsi kawasan konservasi menjadi perkebunan sawit secara ilegal disebut sebagai penyebab utama. Jika penegakan hukum tidak segera menyasar aktor utama di balik perusakan tersebut, Riau dikhawatirkan akan terus menjadi wilayah rawan bencana di masa mendatang.(AM)










