BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN,(AlamRimba.com)– Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mendesak jajaran Polres Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum konkret terhadap Jimmy Fuyanto. Desakan ini terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak lagi memiliki keraguan untuk menetapkan status tersangka. Menurutnya, fakta hukum yang muncul dalam putusan tingkat pertama maupun banding secara konsisten tidak pernah menganulir status objek sengketa sebagai kawasan hutan.

​”Dalam putusan pengadilan sebelumnya, sama sekali tidak ada poin yang menyatakan bahwa objek tersebut bukan kawasan hutan. Hal ini diperkuat secara saintifik melalui telaah teknis Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru yang mengonfirmasi bahwa berdasarkan titik koordinat, lahan tersebut sah merupakan kawasan hutan,” ujar Soni dalam keterangannya,Rabu (1/4).

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

​Soni meminta penyidik Polres Pelalawan lebih jeli melihat substansi perkara. Ia menekankan bahwa gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bukanlah sengketa kepemilikan antarindividu atau perdata murni, melainkan gugatan Legal Standing terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin (ilegal).

​”Penyidik harus membedakan antara klaim kepemilikan dengan status kawasan. Karena ini menyangkut kawasan hutan negara, maka selain proses perdata yang berjalan, Jimmy Fuyanto juga telah kami laporkan secara pidana atas dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin,” tegas Soni praktisi hukum lingkungan tersebut.

Baca Juga:  Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka

​AJPLH berharap komitmen Polri dalam menindak kejahatan lingkungan tidak kendur. Penguasaan hutan tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara serta merusak ekosistem hutan di Riau.

​”Bukti koordinat dan hasil telaah BPKH sudah sangat terang benderang. Kami meminta Polres Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Jimmy Fuyanto sebagai tersangka demi tegaknya supremasi hukum lingkungan,” pungkas Soni.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Pelalawan guna mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan laporan pidana tersebut.

​(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:53 WIB

Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB