Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Komitmen menjaga kelestarian ekosistem terus diperkuat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan upaya pengangkutan kayu olahan yang diduga kuat berasal dari pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

​Operasi senyap yang berlangsung pada Kamis dini hari (5/3/2026) ini berujung pada penyitaan dua unit truk bermuatan kayu serta penangkapan dua orang terduga pelaku.

​Kepala BBKSDA Riau, Supartono, melalui Kepala Bagian Tata Usaha, Laskar Jaya Permana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari konsistensi tim di lapangan melalui skema Smart Patrol.

​“Tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah sedang melakukan patroli rutin saat mendeteksi aktivitas mencurigakan di dalam kawasan. Sekitar pukul 02.50 WIB, tim menemukan truk Mitsubishi Canter (BM 9869 SU) tengah memuat kayu di area Parit Mega. Meski pelaku di lokasi tersebut sempat melarikan diri, tim tetap mengamankan barang bukti,” ujar Laskar dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

​Ketegangan sempat memuncak saat tim bergerak menuju titik kedua di Parit Pago pada pukul 03.15 WIB. Di sana, petugas menemukan truk Isuzu Giga (BM 9382 UN) yang juga sarat muatan kayu. Guna mencegah para pelaku kabur ke kegelapan hutan, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga:  IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

​“Langkah tegas terukur diambil. Supir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil diringkus tanpa perlawanan lebih lanjut,” tegas Laskar.

​Saat ini, kedua truk beserta seluruh muatannya telah dievakuasi ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih mendalam.

​Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

​Penindakan ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang masih nekat merusak paru-paru hijau Riau demi keuntungan pribadi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan
Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:35 WIB

Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Berita Terbaru