BBKSDA Riau Pastikan Lokasi Harimau Viral Berada di Jantung Konservasi TN Zamrud

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tapak harimau Sumatera di di Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak, Riau.

i

Foto: Tapak harimau Sumatera di di Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak, Riau.

SIAK,(AlamRimba.com) – Menanggapi rekaman video harimau Sumatera yang viral di jagat maya baru-baru ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memberikan klarifikasi resmi. Sang raja hutan yang sempat menjadi buah bibir tersebut ditegaskan sedang berada di “istananya” sendiri, yakni kawasan Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak.

​Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan identifikasi mendalam, individu dalam video tersebut adalah seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) jantan dewasa. Kehadirannya bukan sebagai ancaman bagi pemukiman, melainkan bagian dari pergerakan alami di wilayah kedaulatannya.

​“Lokasi penampakan berada di akses jalan PT Bumi Siak Pusako (BSP). Wilayah ini merupakan area terbatas bagi publik dan masuk dalam dekapan kawasan konservasi TN Zamrud,” ujar Supartono melalui keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Baca Juga:  Kuasai Lahan Yang Statusnya Kawasan Hutan “HN” Resmi Akan Digugat LSM Bidang Kehutanan ke PN Pelalawan

Supartono menjelaskan bahwa TN Zamrud adalah bagian tak terpisahkan dari home range atau wilayah jelajah luas yang masuk dalam kantong habitat Semenanjung Kampar. Kemunculan satwa ini merupakan fenomena kewajaran alamiah yang membuktikan bahwa ekosistem di tanah Siak masih terjaga dengan baik.

​Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (14/1) pagi, saat dua pekerja PT BSP, Khaidir dan Dedi, berpapasan dengan sang predator di depan Water Injection Plant (WIP). Momen langka yang terjadi sekitar 1,3 kilometer dari Pos BBKSDA Desa Dayun itu sempat diabadikan melalui gawai dan menyebar cepat di media sosial.

Tim BBKSDA Riau bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keamanan manusia dan satwa. Di lokasi, tim menemukan bukti otentik berupa jejak tapak kaki sepanjang 12 sentimeter di dua titik berbeda. Temuan ini mengonfirmasi bahwa sang raja sedang berkelana sejauh 1,8 kilometer di dalam habitat aktifnya.

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

Di balik kekaguman terhadap keindahan satwa dilindungi ini, Supartono memberikan peringatan tegas kepada masyarakat dan karyawan di area konsesi. Ia menghimbau agar dokumentasi pertemuan dengan satwa liar tidak disebarluaskan ke media sosial demi menghindari keresahan yang tidak perlu.

​“Kami memohon agar rekaman tersebut tidak diviralkan. Hal ini penting untuk menjaga ketenangan masyarakat serta melindungi keselamatan satwa itu sendiri dari potensi ancaman pihak luar yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Supartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru