Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,(AlamRimba.com) – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melaksanakan operasi gabungan besar-besaran untuk menertibkan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 Hektare di dalam kawasan konservasi vital, Taman Nasional Berbak.

​Penertiban yang berlangsung selama seminggu (4–10 Desember 2025) ini merupakan langkah strategis TNBS dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem rawa gambut yang dilindungi.

​”Penertiban ini adalah upaya pengendalian perambahan untuk menjaga fungsi hidrologi dan ekosistem gambut. Langkah ini krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kepala TNBS, Yunaidi, dalam rilis pers di Jambi, Sabtu (13/12).

​Operasi pemusnahan ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi, menunjukkan komitmen bersama dalam pengamanan kawasan konservasi.

Baca Juga:  Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

Tim gabungan tersebut terdiri dari: Balai TNBS,Balai Gakkumhut WilayahSumatera,Polri,TNI,Unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa,Masyarakat Mitra Polhut.

​Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.

​Petugas menggunakan alat seperti gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit ilegal yang diperkirakan berusia satu hingga dua tahun.

​Yunaidi juga menegaskan klarifikasi penting terkait lokasi penertiban:

“Kami klarifikasi bahwa lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan dua tersangka. Ini untuk memastikan informasi publik akurat dan terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.”

Baca Juga:  Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

​Taman Nasional Berbak diakui sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat bagi beragam satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Perambahan dan penanaman sawit ilegal berpotensi merusak struktur ekosistem unik ini.

​Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS untuk menekan angka perambahan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.

​TNBS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kolaborasi yang efektif dalam menjaga kawasan konservasi ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru