Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,(AlamRimba.com) – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melaksanakan operasi gabungan besar-besaran untuk menertibkan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 Hektare di dalam kawasan konservasi vital, Taman Nasional Berbak.

​Penertiban yang berlangsung selama seminggu (4–10 Desember 2025) ini merupakan langkah strategis TNBS dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem rawa gambut yang dilindungi.

​”Penertiban ini adalah upaya pengendalian perambahan untuk menjaga fungsi hidrologi dan ekosistem gambut. Langkah ini krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kepala TNBS, Yunaidi, dalam rilis pers di Jambi, Sabtu (13/12).

​Operasi pemusnahan ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi, menunjukkan komitmen bersama dalam pengamanan kawasan konservasi.

Baca Juga:  Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

Tim gabungan tersebut terdiri dari: Balai TNBS,Balai Gakkumhut WilayahSumatera,Polri,TNI,Unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa,Masyarakat Mitra Polhut.

​Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.

​Petugas menggunakan alat seperti gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit ilegal yang diperkirakan berusia satu hingga dua tahun.

​Yunaidi juga menegaskan klarifikasi penting terkait lokasi penertiban:

“Kami klarifikasi bahwa lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan dua tersangka. Ini untuk memastikan informasi publik akurat dan terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.”

Baca Juga:  Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

​Taman Nasional Berbak diakui sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat bagi beragam satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Perambahan dan penanaman sawit ilegal berpotensi merusak struktur ekosistem unik ini.

​Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS untuk menekan angka perambahan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.

​TNBS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kolaborasi yang efektif dalam menjaga kawasan konservasi ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru