Tergugat Yimmi Fujiyanto Mangkir! PN Pelalawan Siap Putus Verstek, Kawasan Hutan Harus di Kembalikan ke Fungsi Awal

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

i

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

PELALAWAN,(AlamRimba.com) – Sidang ketiga perkara gugatan perdata Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN PLW di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar tanpa kehadiran tergugat Yimmy Fujianto pada kamis (30/10/2025).

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang berdampak langsung terhadap kelancaran pemeriksaan materiil perkara yang dapat merugikan Tergugat sendiri.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA mengatakan bahwa tergugat selama proses perkara berlangsung terus mangkir pada persidangan dan menunjukkan tidak menggunakan haknya pada proses peradilan.

“Selama proses persidangan, tergugat atas nama Yimmy Fujianto terbukti tidak kooperatif. Hakim tentu akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada lingkungan putusan verstek.

Baca Juga:  Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Desak Satgas PKH Segel Lahan Koperasi Darul Makmur di Sungai Linau

Sehingga objek sengketa yang stausnya kawasan hutan akan diserahkan ke negara dan dikembalikan kepada fungsi awalnya,” tegas Ketua Umum AJPLH di PN Pelalawan.

Soni, menilai ketidakhadiran tergugat sebagai bentuk pengabaian terhadap panggilan resmi pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tegas harus di ambil oleh majelis hakim.

Secara hukum acara, ketidakhadiran tergugat setelah pemanggilan yang sah memberi kewenangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni keputusan tanpa kehadiran tergugat. Dalam konteks perkara ini, hal itu memperkuat posisi AJPLH sebagai penggugat, terutama dalam tuntutan untuk mengembalikan objek gugatan ke fungsi awalnya.

Baca Juga:  Terdeteksi 392 titik panas di Riau,Rohil Wilayah dengan Hotspot Terbanyak Mencapai 216 Titik 

Prinsip ini juga menegaskan bahwa pihak yang tidak menghormati proses hukum dapat kehilangan haknya untuk membela diri di pengadilan, sesuai asas keadilan dan ketertiban hukum.

AJPLH menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk menyelamatkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara tidak sah. Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti lengkap, AJPLH optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan sepenuhnya serta memerintahkan pengembalian objek ke negara.

Ketidakhadiran tergugat dinilai justru memperjelas posisi hukum penggugat dan mempercepat proses menuju putusan eksekutorial.

“Karena dengan ketidakhadiran tergugat malah akan menguntungkan kami sebagai tergugat,”tutup Soni.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru