Tergugat Yimmi Fujiyanto Mangkir! PN Pelalawan Siap Putus Verstek, Kawasan Hutan Harus di Kembalikan ke Fungsi Awal

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

i

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

PELALAWAN,(AlamRimba.com) – Sidang ketiga perkara gugatan perdata Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN PLW di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar tanpa kehadiran tergugat Yimmy Fujianto pada kamis (30/10/2025).

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang berdampak langsung terhadap kelancaran pemeriksaan materiil perkara yang dapat merugikan Tergugat sendiri.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA mengatakan bahwa tergugat selama proses perkara berlangsung terus mangkir pada persidangan dan menunjukkan tidak menggunakan haknya pada proses peradilan.

“Selama proses persidangan, tergugat atas nama Yimmy Fujianto terbukti tidak kooperatif. Hakim tentu akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada lingkungan putusan verstek.

Baca Juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan Ilegal, Sektor Pertambangan Jadi Target Berikutnya

Sehingga objek sengketa yang stausnya kawasan hutan akan diserahkan ke negara dan dikembalikan kepada fungsi awalnya,” tegas Ketua Umum AJPLH di PN Pelalawan.

Soni, menilai ketidakhadiran tergugat sebagai bentuk pengabaian terhadap panggilan resmi pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tegas harus di ambil oleh majelis hakim.

Secara hukum acara, ketidakhadiran tergugat setelah pemanggilan yang sah memberi kewenangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni keputusan tanpa kehadiran tergugat. Dalam konteks perkara ini, hal itu memperkuat posisi AJPLH sebagai penggugat, terutama dalam tuntutan untuk mengembalikan objek gugatan ke fungsi awalnya.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Prinsip ini juga menegaskan bahwa pihak yang tidak menghormati proses hukum dapat kehilangan haknya untuk membela diri di pengadilan, sesuai asas keadilan dan ketertiban hukum.

AJPLH menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk menyelamatkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara tidak sah. Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti lengkap, AJPLH optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan sepenuhnya serta memerintahkan pengembalian objek ke negara.

Ketidakhadiran tergugat dinilai justru memperjelas posisi hukum penggugat dan mempercepat proses menuju putusan eksekutorial.

“Karena dengan ketidakhadiran tergugat malah akan menguntungkan kami sebagai tergugat,”tutup Soni.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB