Tergugat Yimmi Fujiyanto Mangkir! PN Pelalawan Siap Putus Verstek, Kawasan Hutan Harus di Kembalikan ke Fungsi Awal

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

i

Foto: Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA.

PELALAWAN,(AlamRimba.com) – Sidang ketiga perkara gugatan perdata Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN PLW di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar tanpa kehadiran tergugat Yimmy Fujianto pada kamis (30/10/2025).

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang berdampak langsung terhadap kelancaran pemeriksaan materiil perkara yang dapat merugikan Tergugat sendiri.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni,SH,MH, M.Ling,C.Md.,C.LA mengatakan bahwa tergugat selama proses perkara berlangsung terus mangkir pada persidangan dan menunjukkan tidak menggunakan haknya pada proses peradilan.

“Selama proses persidangan, tergugat atas nama Yimmy Fujianto terbukti tidak kooperatif. Hakim tentu akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada lingkungan putusan verstek.

Baca Juga:  Momen Mencekam Pemanen Damar di Inhu Diserang Dua Harimau, Berhasil Lolos dari Maut

Sehingga objek sengketa yang stausnya kawasan hutan akan diserahkan ke negara dan dikembalikan kepada fungsi awalnya,” tegas Ketua Umum AJPLH di PN Pelalawan.

Soni, menilai ketidakhadiran tergugat sebagai bentuk pengabaian terhadap panggilan resmi pengadilan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tegas harus di ambil oleh majelis hakim.

Secara hukum acara, ketidakhadiran tergugat setelah pemanggilan yang sah memberi kewenangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yakni keputusan tanpa kehadiran tergugat. Dalam konteks perkara ini, hal itu memperkuat posisi AJPLH sebagai penggugat, terutama dalam tuntutan untuk mengembalikan objek gugatan ke fungsi awalnya.

Baca Juga:  Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan

Prinsip ini juga menegaskan bahwa pihak yang tidak menghormati proses hukum dapat kehilangan haknya untuk membela diri di pengadilan, sesuai asas keadilan dan ketertiban hukum.

AJPLH menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk menyelamatkan kawasan hutan yang diduga dikuasai secara tidak sah. Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti lengkap, AJPLH optimistis majelis hakim akan mengabulkan gugatan sepenuhnya serta memerintahkan pengembalian objek ke negara.

Ketidakhadiran tergugat dinilai justru memperjelas posisi hukum penggugat dan mempercepat proses menuju putusan eksekutorial.

“Karena dengan ketidakhadiran tergugat malah akan menguntungkan kami sebagai tergugat,”tutup Soni.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru