Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,(AlamRimba.com) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera tengah menangani kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) yang terjadi di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Rabu (7/10/2025).

Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial SR (37) sebagai pemilik kebun sawit ilegal di dalam kawasan TNBS. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tanaman sawit, sebuah telepon genggam, dan sebilah parang.

Tersangka SR kini telah ditahan dan dititipkan di RUTAN Kelas II Provinsi Jambi, sementara seluruh barang bukti diamankan di MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi.

Kasus ini berawal pada Senin, 29 September 2025, ketika tim Polisi Kehutanan (Polhut) TNBS melaksanakan Patroli Rutin (Reguler Patrol and Community Patrol) di Resor Sungai Rambut. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan SR sedang berada di dalam kawasan hutan. Setelah dilakukan interogasi, SR mengaku memiliki kebun sawit seluas tiga hektare di kawasan TNBS. Petugas kemudian membawa SR beserta barang bukti ke MAKO SPORC Brigade Harimau Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang diamankan, penyidik menetapkan SR sebagai tersangka pelaku perambahan kawasan hutan. Ia dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Baca Juga:  Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam melindungi kawasan konservasi di Provinsi Jambi.

“Penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan konservasi Berbak Sembilang di Provinsi Jambi. Kami telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk terus mengembangkan penyelidikan kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas jual beli lahan kawasan hutan dan perambahan di TNBS,” ujar Hari Novianto.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:08 WIB

Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Berita Terbaru