Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,(AlamRimba.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan penagihan denda kepada korporasi yang terbukti mengubah kawasan hutan menjadi lahan sawit tanpa izin. Besaran denda yang siap ditagih mencapai Rp 25 juta per hektare per tahun bagi perusahaan yang melanggar.

​Keputusan penagihan ini didasarkan pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang kini telah berlaku efektif.

​Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengonfirmasi bahwa perubahan PP 24 telah disahkan, memungkinkan Satgas untuk memulai penagihan denda.

​”Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai ya untuk tagihan yang pertama, yang penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain,” kata Febrie kepada wartawan di Kota Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).

​Febrie menjelaskan bahwa formula denda yang akan diterapkan sangat signifikan: “Ini kita akan lakukan penagihan Rp 25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasai, kita akan tagih.”

Baca Juga:  Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

​Meskipun demikian, Febrie belum merinci korporasi mana yang akan menjadi target penagihan perdana, begitupula dengan total nilai denda yang akan dikumpulkan. Ia hanya menegaskan bahwa penagihan ini adalah bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat penggunaan lahan hutan secara ilegal.

​Selain perkebunan sawit, Satgas PKH juga akan menindak tegas praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Namun, untuk kasus pertambangan, besaran denda akan dihitung berdasarkan regulasi yang sudah ada dan melibatkan ahli independen.

​”Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli… ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Febrie, menambahkan bahwa jenis mineral yang berbeda-beda memerlukan perhitungan yang spesifik.

Baca Juga:  Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

​Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Sejak dibentuk, kinerja Satgas telah melampaui target yang ditetapkan.

​Hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali 3.404.522,67 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal penertiban yang hanya 1 juta hektare lahan sawit.

​Dari total luasan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH telah menyerahkan dan menitipkan kebun sawit seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam empat tahapan. Sementara itu, sisa penguasaan seluas 1.814.632,64 ha saat ini sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memulihkan fungsi kawasan hutan dan menertibkan praktik ilegal.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:19 WIB

Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Berita Terbaru