Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH,(AlamRimba.com) – Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap seorang kepala desa (kades) berinisial BT (54) terkait dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Bur Kelieten, Kabupaten Aceh Tengah. Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Bintang, ditangkap pada Minggu (21/9) lalu.

​Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas perusakan hutan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Taufik pada Rabu (24/9).

​Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menambahkan bahwa BT diduga telah merusak hutan lindung dengan mengalihfungsikan sebagian kawasan tersebut menjadi kebun pribadi. “Perusakan ini dilakukan sejak Juni 2024 hingga Agustus 2025,” jelas Iptu Deno.

Baca Juga:  Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

​Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan yang menemukan aktivitas penebangan liar di area hutan lindung. Dari hasil investigasi, penyidik menemukan bahwa BT telah menebang lebih dari 100 batang pohon dari berbagai jenis. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut diolah menjadi balok dan papan yang kemudian digunakan untuk membangun gubuk.

​”Tidak hanya itu, BT juga menanami lahan seluas setengah hektare dengan tanaman seperti kopi, alpukat, dan petai cina untuk kepentingan pribadi, tanpa izin resmi,” kata Iptu Deno.

Baca Juga:  Korporasi yang Alih Fungsi Kawasan Hutan Jadi Lahan Sawit Segera Ditindak, Segini Besaran Dendanya

​Atas perbuatannya, BT kini dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​”Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar,” tegas Iptu Deno Wahyudi.

​Polres Aceh Tengah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak merambah atau merusak kawasan hutan lindung. “Hutan lindung adalah aset vital bagi ekosistem kita. Perusakan hutan, selain merusak lingkungan, juga merupakan tindak pidana serius. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi mendatang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:19 WIB

Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Berita Terbaru