Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah (tengah).

i

Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah (tengah).

Jakarta,(AlamRimba.com) – Pemerintah secara resmi menerbitkan revisi peraturan yang menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda administrasi kepada korporasi yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, baik untuk tambang maupun lahan sawit. Langkah ini menandai era baru penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

​Aturan baru ini, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Perubahan ini secara khusus memperkuat kewenangan Satgas PKH dalam menghitung dan menagih denda dari pelaku usaha yang sebelumnya telah ditertibkan.

​Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi timnya untuk segera mengambil tindakan. “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan telah ditandatangani oleh Presiden. Setelah kami terima, Satgas PKH akan segera fokus melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah kita kuasai kembali,” ujar Febrie pada Jumat (12/9) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

​Febrie menambahkan, dengan terbitnya PP ini, Satgas PKH kini dapat langsung memulai proses penagihan denda. “Kita akan memulai bagaimana penanganannya nanti, menarik denda kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kita kuasakan kembali akan kita lakukan penagihan,” jelasnya.

Baca Juga:  Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

​Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sejak dibentuk, Satgas telah berhasil meraih capaian luar biasa, dengan menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan, yaitu 1 juta hektare lahan sawit.

​Penerbitan peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas korporasi yang merugikan negara melalui aktivitas ilegal.

Penagihan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kerugian negara dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB