Siap-siap, Satgas PKH akan Tagih Denda Bagi Korporasi yang Sulap Kawasan Hutan Jadi Tambang dan Lahan Sawit

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah (tengah).

i

Foto: Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah (tengah).

Jakarta,(AlamRimba.com) – Pemerintah secara resmi menerbitkan revisi peraturan yang menjadi landasan hukum bagi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menagih denda administrasi kepada korporasi yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal, baik untuk tambang maupun lahan sawit. Langkah ini menandai era baru penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

​Aturan baru ini, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. Perubahan ini secara khusus memperkuat kewenangan Satgas PKH dalam menghitung dan menagih denda dari pelaku usaha yang sebelumnya telah ditertibkan.

​Menurut Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, peraturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi timnya untuk segera mengambil tindakan. “Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan telah ditandatangani oleh Presiden. Setelah kami terima, Satgas PKH akan segera fokus melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subjek hukum yang telah kita kuasai kembali,” ujar Febrie pada Jumat (12/9) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

​Febrie menambahkan, dengan terbitnya PP ini, Satgas PKH kini dapat langsung memulai proses penagihan denda. “Kita akan memulai bagaimana penanganannya nanti, menarik denda kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kita kuasakan kembali akan kita lakukan penagihan,” jelasnya.

Baca Juga:  APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

​Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Sejak dibentuk, Satgas telah berhasil meraih capaian luar biasa, dengan menguasai kembali 3.325.133,20 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Angka ini jauh melampaui target awal yang ditetapkan, yaitu 1 juta hektare lahan sawit.

​Penerbitan peraturan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas korporasi yang merugikan negara melalui aktivitas ilegal.

Penagihan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus mengembalikan kerugian negara dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Berita Terbaru