JAMBI,(AlamRimba.com) – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melaksanakan operasi gabungan besar-besaran untuk menertibkan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 Hektare di dalam kawasan konservasi vital, Taman Nasional Berbak.
Penertiban yang berlangsung selama seminggu (4–10 Desember 2025) ini merupakan langkah strategis TNBS dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem rawa gambut yang dilindungi.
”Penertiban ini adalah upaya pengendalian perambahan untuk menjaga fungsi hidrologi dan ekosistem gambut. Langkah ini krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kepala TNBS, Yunaidi, dalam rilis pers di Jambi, Sabtu (13/12).
Operasi pemusnahan ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi, menunjukkan komitmen bersama dalam pengamanan kawasan konservasi.
Tim gabungan tersebut terdiri dari: Balai TNBS,Balai Gakkumhut WilayahSumatera,Polri,TNI,Unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa,Masyarakat Mitra Polhut.
Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.
Petugas menggunakan alat seperti gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit ilegal yang diperkirakan berusia satu hingga dua tahun.
Yunaidi juga menegaskan klarifikasi penting terkait lokasi penertiban:
“Kami klarifikasi bahwa lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan dua tersangka. Ini untuk memastikan informasi publik akurat dan terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.”
Taman Nasional Berbak diakui sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat bagi beragam satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Perambahan dan penanaman sawit ilegal berpotensi merusak struktur ekosistem unik ini.
Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS untuk menekan angka perambahan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.
TNBS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kolaborasi yang efektif dalam menjaga kawasan konservasi ini.(Red)










