Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,(AlamRimba.com) – Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) melaksanakan operasi gabungan besar-besaran untuk menertibkan dan memusnahkan tanaman kelapa sawit ilegal seluas 98,8 Hektare di dalam kawasan konservasi vital, Taman Nasional Berbak.

​Penertiban yang berlangsung selama seminggu (4–10 Desember 2025) ini merupakan langkah strategis TNBS dalam menjaga keberlanjutan fungsi ekologis ekosistem rawa gambut yang dilindungi.

​”Penertiban ini adalah upaya pengendalian perambahan untuk menjaga fungsi hidrologi dan ekosistem gambut. Langkah ini krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kepala TNBS, Yunaidi, dalam rilis pers di Jambi, Sabtu (13/12).

​Operasi pemusnahan ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi, menunjukkan komitmen bersama dalam pengamanan kawasan konservasi.

Baca Juga:  Momen Mencekam Pemanen Damar di Inhu Diserang Dua Harimau, Berhasil Lolos dari Maut

Tim gabungan tersebut terdiri dari: Balai TNBS,Balai Gakkumhut WilayahSumatera,Polri,TNI,Unsur Pemerintah Kecamatan dan Desa,Masyarakat Mitra Polhut.

​Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, yang secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan ini diketahui telah dirambah dan ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.

​Petugas menggunakan alat seperti gergaji mesin, parang, dodos, dan racun tanaman untuk memusnahkan tanaman sawit ilegal yang diperkirakan berusia satu hingga dua tahun.

​Yunaidi juga menegaskan klarifikasi penting terkait lokasi penertiban:

“Kami klarifikasi bahwa lokasi penertiban ini merupakan area yang terpisah dari titik perambahan yang saat ini sedang menjadi objek penanganan perkara Tindak Pidana Kehutanan dengan dua tersangka. Ini untuk memastikan informasi publik akurat dan terpisah dari proses hukum yang sedang berjalan.”

Baca Juga:  KLH Segel 4 Konsesi Kebun Sawit dan Tutup Satu Pabrik Sawit Terkait Karhutla Riau

​Taman Nasional Berbak diakui sebagai salah satu kawasan rawa gambut terpenting di Sumatera dan menjadi habitat bagi beragam satwa liar, termasuk spesies yang dilindungi. Perambahan dan penanaman sawit ilegal berpotensi merusak struktur ekosistem unik ini.

​Operasi pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda rutin pengamanan kawasan yang dilakukan Balai TNBS untuk menekan angka perambahan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memperkuat pengawasan berbasis patroli terpadu bersama masyarakat.

​TNBS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kolaborasi yang efektif dalam menjaga kawasan konservasi ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru