Ketua KMPKS Desak Pencopotan Oknum DPRD Riau Diduga Bekingi Mafia Tanah di Kawasan TNTN

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana.

i

Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana.

Langgam (Alamrimba.com) – Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, melontarkan pernyataan keras terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Riau dalam praktik ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia mendesak Ketua DPRD Provinsi Riau untuk segera mencopot oknum tersebut yang diduga membekingi mafia tanah dan cukong perusahaan.

“Kami menilai pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan menegakkan hukum, justru beralih fungsi menjadi pahlawan kejahatan. Ada indikasi kerja sama antara pejabat publik dan mafia tanah dalam menggarap kawasan hutan TNTN,” tegas Agung dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2025).

Baca Juga:  Tegas...! HIPMAWAN Tolak Kedatangan Anggota DPR RI Adian Napitupulu ke TNTN di Pelalawan

Menurut Agung, salah satu oknum anggota DPRD Riau diduga memiliki lahan dan kebun sawit ilegal seluas 311 hektare di dalam kawasan hutan TNTN, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Ia menambahkan, “Kami mendesak Ketua DPRD Provinsi Riau untuk bertindak tegas dengan mencopot oknum tersebut. Jika dibiarkan, ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan memperparah kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KMPKS juga menuntut pemerintah pusat dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk secara terbuka mempublikasikan nama-nama oknum pemerintah dan pengusaha yang terlibat dalam penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN.

Baca Juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan Ilegal, Sektor Pertambangan Jadi Target Berikutnya

Desakan ini didasarkan pada komitmen pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengamanatkan tindakan konkret terhadap perusakan hutan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Kami tidak akan tinggal diam. KMPKS bersama masyarakat akan terus mengawal dan mengungkap siapa saja yang merampok tanah dan menghancurkan hutan atas nama kekuasaan dan kepentingan korporasi,” tutup Agung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru