Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (AlamRimba.com) – Kelestarian ekosistem di Kota Batam kembali terancam. Akar Bhumi Indonesia (ABI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia.

​Laporan ini didasari atas keresahan masyarakat sejak akhir November 2025 yang menyaksikan perubahan drastis pada bentang alam hutan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim ABI melakukan investigasi mendalam melalui survei lapangan, pemetaan udara menggunakan drone, hingga analisis spasial overlay peta kawasan hutan.

​Pegiat Lingkungan ABI, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan secara bertahap sejak 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 menunjukkan adanya kerusakan yang masif.

​“Kami menemukan indikasi kuat pembukaan kawasan hutan lindung dengan luas terdampak diperkirakan mencapai lebih dari empat hektare. Aktivitas ini masih berlangsung hingga pantauan terakhir kami pada Minggu (4/1),” ujar Hendrik di Batam, Senin (5/1).

Baca Juga:  Gajah Liar Mengamuk di Permukiman Rumbai, Satu Anak Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad

Di lokasi kejadian, tim menemukan alat berat dan setidaknya tujuh unit truk yang secara intensif mengangkut tanah galian. Material tersebut diduga didistribusikan ke arah Kabil, termasuk ke area galangan kapal. Mengingat skala pekerjaan yang menggunakan alat berat secara terorganisir, ABI meyakini aktivitas ini bukan dilakukan oleh perorangan.

​“Melihat volumenya, patut diduga kuat ada keterlibatan kelompok bermodal besar atau pihak perusahaan di balik aktivitas ini,” tambah Hendrik. Selain pengerukan tanah, ditemukan pula aktivitas perkebunan dan peternakan di dalam zona lindung yang jelas melanggar regulasi tata kelola hutan.

Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 139,32 hektare merupakan bagian krusial dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang—sumber utama air baku bagi penduduk Kota Batam. Kerusakan di wilayah ini bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan ancaman nyata berupa:

Sedimentasi Masif: Tanpa tegakan pohon, limpasan lumpur akan langsung menuju laut dan mencemari ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Diduga Terbitkan SK di Kawasan Hutan Produksi, Warga Minta APH Tangkap Kades Desa Kusuma

Krisis Air: Mengganggu fungsi resapan air yang menjadi penyangga kebutuhan air bersih Batam.

Kerugian Negara: Penambangan tanah tanpa izin (illegal quarrying) menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor galian.

ABI menilai tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​“Kami mendesak Kementerian Kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menghentikan total aktivitas di lokasi, dan menyeret para pelaku ke ranah hukum. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melegitimasi okupasi lahan ilegal di masa depan,” tegas Hendrik.

​Saat ini, hutan lindung di Batam hanya tersisa sekitar 20.254 hektare. Kehilangan Hutan Lindung Tanjung Kasam akan menjadi pukulan telak bagi ketahanan ekologis Batam yang kian menyusut.###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru