BATAM (AlamRimba.com) – Kelestarian ekosistem di Kota Batam kembali terancam. Akar Bhumi Indonesia (ABI) secara resmi melaporkan dugaan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) ilegal berskala besar di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia.
Laporan ini didasari atas keresahan masyarakat sejak akhir November 2025 yang menyaksikan perubahan drastis pada bentang alam hutan tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim ABI melakukan investigasi mendalam melalui survei lapangan, pemetaan udara menggunakan drone, hingga analisis spasial overlay peta kawasan hutan.
Pegiat Lingkungan ABI, Hendrik Hermawan, mengungkapkan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan secara bertahap sejak 23 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 menunjukkan adanya kerusakan yang masif.
“Kami menemukan indikasi kuat pembukaan kawasan hutan lindung dengan luas terdampak diperkirakan mencapai lebih dari empat hektare. Aktivitas ini masih berlangsung hingga pantauan terakhir kami pada Minggu (4/1),” ujar Hendrik di Batam, Senin (5/1).
Di lokasi kejadian, tim menemukan alat berat dan setidaknya tujuh unit truk yang secara intensif mengangkut tanah galian. Material tersebut diduga didistribusikan ke arah Kabil, termasuk ke area galangan kapal. Mengingat skala pekerjaan yang menggunakan alat berat secara terorganisir, ABI meyakini aktivitas ini bukan dilakukan oleh perorangan.
“Melihat volumenya, patut diduga kuat ada keterlibatan kelompok bermodal besar atau pihak perusahaan di balik aktivitas ini,” tambah Hendrik. Selain pengerukan tanah, ditemukan pula aktivitas perkebunan dan peternakan di dalam zona lindung yang jelas melanggar regulasi tata kelola hutan.
Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 139,32 hektare merupakan bagian krusial dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang—sumber utama air baku bagi penduduk Kota Batam. Kerusakan di wilayah ini bukan sekadar hilangnya pepohonan, melainkan ancaman nyata berupa:
Sedimentasi Masif: Tanpa tegakan pohon, limpasan lumpur akan langsung menuju laut dan mencemari ekosistem pesisir.
Krisis Air: Mengganggu fungsi resapan air yang menjadi penyangga kebutuhan air bersih Batam.
Kerugian Negara: Penambangan tanah tanpa izin (illegal quarrying) menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor galian.
ABI menilai tindakan ini melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami mendesak Kementerian Kehutanan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, menghentikan total aktivitas di lokasi, dan menyeret para pelaku ke ranah hukum. Pembiaran terhadap praktik ini hanya akan melegitimasi okupasi lahan ilegal di masa depan,” tegas Hendrik.
Saat ini, hutan lindung di Batam hanya tersisa sekitar 20.254 hektare. Kehilangan Hutan Lindung Tanjung Kasam akan menjadi pukulan telak bagi ketahanan ekologis Batam yang kian menyusut.###










