Beredar Video Warga Rekam Busa Limbah Beterbangan di Permukiman, Diduga Berasal dari Kawasan Pabrik RAPP

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan (Alamrimba.com) – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali mencuat setelah sebuah video berdurasi 35 detik beredar luas di media sosial, Jumat (5/7/2025).

Video tersebut memperlihatkan zat putih menyerupai busa beterbangan di udara, yang diduga kuat merupakan limbah berbahaya dari aktivitas industri.

Video direkam oleh warga Desa Lalang Kabung, SP 7, pada Jumat, 4 Juli 2025, dan memperlihatkan lokasi pemukiman warga yang hanya berjarak sekitar 200 hingga 500 meter dari sumber zat beterbangan.

Lokasi kejadian bahkan disebut sangat dekat dengan Pos 8 milik PT RAPP, yang hanya dipisahkan oleh tembok perusahaan dan bersebelahan langsung dengan rumah-rumah penduduk.

Seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi bahaya limbah tersebut bagi generasi mendatang.

“Gas ndo! Harus dikawal terus. Jangan sampai yang di atas diam karena sudah dikasih proyek! Kesehatan masyarakat lebih penting! SP 7 itu limbah sudah bertahun-tahun ditanam oleh perusahaan. Yang kita takutkan generasi kito ke depan bisa keracunan,” ujarnya tegas.

Ia juga mendorong agar dilakukan pengambilan sampel air minum di wilayah Lalang Kabung yang menurutnya sudah tidak layak konsumsi.

“Air minum di Lalang Kabung itu sudah tidak sehat lagi. Cubalah ambil sempel air itu. Jangan dibiarkan!” tambahnya.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Bupati H.Zukri Tinjau Pembersihan Drainase di Pangkalan Kerinci

Lebih memprihatinkan lagi, hingga berita ini ditayangkan, hasil laboratorium dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi IV DPR RI bersama Gakkum KLHK belum juga diumumkan ke publik. Tidak ada kejelasan. Tidak ada tanggapan. DLH dan KLHK memilih diam seribu bahasa, seolah keselamatan rakyat tak lebih penting dari kenyamanan korporasi besar.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Pelalawan, Wahyu Widodo, mengecam keras sikap bungkam para pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, KLHK, dan semua pihak yang terlibat untuk tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat! Jangan jadikan udara dan tanah kami tempat buang limbah tanpa pertanggungjawaban. Hasil uji laboratorium harus dibuka ke publik sekarang juga!” tegas Wahyu.

Ia menyoroti potensi adanya permainan antara pejabat dan perusahaan.

“Kalau DLH tidak berani mengungkap, kita patut curiga ada kongkalikong antara oknum pejabat dengan perusahaan. Ini bukan sekadar isu politik, ini soal hidup dan mati rakyat Pelalawan!” lanjutnya.

KAMMI menilai sikap diam pemerintah daerah dan lembaga pengawas lingkungan bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi bisa mengarah pada kejahatan struktural yang melindungi pencemar lingkungan. Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, Wahyu menyatakan bahwa mahasiswa bersama rakyat akan turun langsung ke lapangan.

Baca Juga:  Tegas...! HIPMAWAN Tolak Kedatangan Anggota DPR RI Adian Napitupulu ke TNTN di Pelalawan

“Kalau DLH tidak berani menyegel atau menghentikan sementara operasi perusahaan sebelum hasil lab diumumkan, maka jangan salahkan jika mahasiswa dan rakyat bergerak! Ini bukan ancaman, ini bentuk pembelaan terhadap hak hidup masyarakat,” tegas Wahyu kembali.

Terhadap kondisi tersebut, KAMMI Pelalawan menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Umumkan hasil laboratorium sidak KLHK dan DPR RI secara terbuka kepada publik.

2. DLH Pelalawan harus segera ambil sikap tegas dan independen, bukan menjadi corong perusahaan.

3. Gakkum KLHK harus menghentikan praktik pembiaran dan segera menindak tegas pelanggaran lingkungan.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KAMMI menyatakan siap menggerakkan aksi besar-besaran bersama elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.

“Kami tidak akan diam ketika tanah dan udara kami dicemari, sementara pejabat yang digaji oleh rakyat malah pura-pura tidak tahu,” tutup Wahyu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari Humas PT RAPP, Budi Firmansyah yang dihubungi. Pesan WhatsApp hanya centang satu alias belum terhubung. Kuat dugaan nomor wartawan media ini telah diblokir, karena tidak pernah bisa dihubungi sejak beberapa waktu terakhir ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru