Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera secara resmi melaksanakan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/5/2026). Langkah ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

​Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial H (22) beserta barang bukti krusial berupa 989 keping kayu gergajian dan satu unit truk Isuzu putih. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial G (47), proses pelimpahannya dilakukan secara terpisah (split) dikarenakan faktor kesehatan yang bersangkutan pasca-operasi medis.

Kasus ini terungkap saat tim gabungan mencegat sebuah truk mencurigakan di wilayah Kabupaten Pelalawan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan hampir seribu keping kayu gergajian tanpa disertai Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Baca Juga:  IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

​Berdasarkan hasil investigasi dan pelacakan lapangan, ratusan keping kayu tersebut dipastikan berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, sebuah ekosistem konservasi vital di Provinsi Riau yang saat ini menjadi perhatian serius negara akibat ancaman perusakan hutan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada level operator lapangan saja. Pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga kuat menjadi pemodal atau aktor intelektual di balik jaringan ini.

​”Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merusak hutan, apalagi di wilayah konservasi yang merupakan paru-paru dunia. Penindakan tegas ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam demi masa depan generasi bangsa,” tegas Hari Novianto dalam keterangan resminya di Pekanbaru, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

​Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda kategori IV dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 2,5 miliar.

​Penegakan hukum yang progresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan di wilayah Sumatera, khususnya di kantong-kantong konservasi Provinsi Riau.(Fr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10 WIB

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru