BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN,(AlamRimba.com)– Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mendesak jajaran Polres Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum konkret terhadap Jimmy Fuyanto. Desakan ini terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak lagi memiliki keraguan untuk menetapkan status tersangka. Menurutnya, fakta hukum yang muncul dalam putusan tingkat pertama maupun banding secara konsisten tidak pernah menganulir status objek sengketa sebagai kawasan hutan.

​”Dalam putusan pengadilan sebelumnya, sama sekali tidak ada poin yang menyatakan bahwa objek tersebut bukan kawasan hutan. Hal ini diperkuat secara saintifik melalui telaah teknis Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru yang mengonfirmasi bahwa berdasarkan titik koordinat, lahan tersebut sah merupakan kawasan hutan,” ujar Soni dalam keterangannya,Rabu (1/4).

Baca Juga:  Hakim PN Pelalawan Dikritik Tajam, HMI Sebut Putusan Verstek Sengketa Hutan Abaikan Keadilan Ekologis

​Soni meminta penyidik Polres Pelalawan lebih jeli melihat substansi perkara. Ia menekankan bahwa gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bukanlah sengketa kepemilikan antarindividu atau perdata murni, melainkan gugatan Legal Standing terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin (ilegal).

​”Penyidik harus membedakan antara klaim kepemilikan dengan status kawasan. Karena ini menyangkut kawasan hutan negara, maka selain proses perdata yang berjalan, Jimmy Fuyanto juga telah kami laporkan secara pidana atas dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin,” tegas Soni praktisi hukum lingkungan tersebut.

Baca Juga:  Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN

​AJPLH berharap komitmen Polri dalam menindak kejahatan lingkungan tidak kendur. Penguasaan hutan tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara serta merusak ekosistem hutan di Riau.

​”Bukti koordinat dan hasil telaah BPKH sudah sangat terang benderang. Kami meminta Polres Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Jimmy Fuyanto sebagai tersangka demi tegaknya supremasi hukum lingkungan,” pungkas Soni.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Pelalawan guna mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan laporan pidana tersebut.

​(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:10 WIB

Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:55 WIB

AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Berita Terbaru