BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN,(AlamRimba.com)– Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mendesak jajaran Polres Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum konkret terhadap Jimmy Fuyanto. Desakan ini terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak lagi memiliki keraguan untuk menetapkan status tersangka. Menurutnya, fakta hukum yang muncul dalam putusan tingkat pertama maupun banding secara konsisten tidak pernah menganulir status objek sengketa sebagai kawasan hutan.

​”Dalam putusan pengadilan sebelumnya, sama sekali tidak ada poin yang menyatakan bahwa objek tersebut bukan kawasan hutan. Hal ini diperkuat secara saintifik melalui telaah teknis Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru yang mengonfirmasi bahwa berdasarkan titik koordinat, lahan tersebut sah merupakan kawasan hutan,” ujar Soni dalam keterangannya,Rabu (1/4).

Baca Juga:  Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

​Soni meminta penyidik Polres Pelalawan lebih jeli melihat substansi perkara. Ia menekankan bahwa gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bukanlah sengketa kepemilikan antarindividu atau perdata murni, melainkan gugatan Legal Standing terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin (ilegal).

​”Penyidik harus membedakan antara klaim kepemilikan dengan status kawasan. Karena ini menyangkut kawasan hutan negara, maka selain proses perdata yang berjalan, Jimmy Fuyanto juga telah kami laporkan secara pidana atas dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin,” tegas Soni praktisi hukum lingkungan tersebut.

Baca Juga:  Hakim PN Pelalawan Dikritik Tajam, HMI Sebut Putusan Verstek Sengketa Hutan Abaikan Keadilan Ekologis

​AJPLH berharap komitmen Polri dalam menindak kejahatan lingkungan tidak kendur. Penguasaan hutan tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara serta merusak ekosistem hutan di Riau.

​”Bukti koordinat dan hasil telaah BPKH sudah sangat terang benderang. Kami meminta Polres Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Jimmy Fuyanto sebagai tersangka demi tegaknya supremasi hukum lingkungan,” pungkas Soni.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Pelalawan guna mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan laporan pidana tersebut.

​(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Berita Terbaru