BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN,(AlamRimba.com)– Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) mendesak jajaran Polres Pelalawan untuk segera mengambil langkah hukum konkret terhadap Jimmy Fuyanto. Desakan ini terkait dugaan penguasaan kawasan hutan produksi secara ilegal di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa penyidik seharusnya tidak lagi memiliki keraguan untuk menetapkan status tersangka. Menurutnya, fakta hukum yang muncul dalam putusan tingkat pertama maupun banding secara konsisten tidak pernah menganulir status objek sengketa sebagai kawasan hutan.

​”Dalam putusan pengadilan sebelumnya, sama sekali tidak ada poin yang menyatakan bahwa objek tersebut bukan kawasan hutan. Hal ini diperkuat secara saintifik melalui telaah teknis Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru yang mengonfirmasi bahwa berdasarkan titik koordinat, lahan tersebut sah merupakan kawasan hutan,” ujar Soni dalam keterangannya,Rabu (1/4).

Baca Juga:  Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

​Soni meminta penyidik Polres Pelalawan lebih jeli melihat substansi perkara. Ia menekankan bahwa gugatan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan bukanlah sengketa kepemilikan antarindividu atau perdata murni, melainkan gugatan Legal Standing terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin (ilegal).

​”Penyidik harus membedakan antara klaim kepemilikan dengan status kawasan. Karena ini menyangkut kawasan hutan negara, maka selain proses perdata yang berjalan, Jimmy Fuyanto juga telah kami laporkan secara pidana atas dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin,” tegas Soni praktisi hukum lingkungan tersebut.

Baca Juga:  Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot

​AJPLH berharap komitmen Polri dalam menindak kejahatan lingkungan tidak kendur. Penguasaan hutan tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara serta merusak ekosistem hutan di Riau.

​”Bukti koordinat dan hasil telaah BPKH sudah sangat terang benderang. Kami meminta Polres Pelalawan segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Jimmy Fuyanto sebagai tersangka demi tegaknya supremasi hukum lingkungan,” pungkas Soni.

​Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Polres Pelalawan guna mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan laporan pidana tersebut.

​(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono
Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.
MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek
PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra
Diduga Truk Pengangkut Kayu Ilegal Logging Bebas Melintas di Lintas Bono, Program Green Policing Dipertanyakan
Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:51 WIB

Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

Senin, 13 Juli 2026 - 12:11 WIB

Konflik Maut Harimau Sumatera di Pelalawan, BBKSDA Riau Evaluasi Ketat Prosedur Keselamatan Pekerja.

Senin, 22 Juni 2026 - 16:16 WIB

MAHASISWA MENGGUGAT! IPMTR Desak Usut Tuntas Dugaan Malapraktik Limbah PT EMP di Senama Nenek

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:38 WIB

PT Sipirok Indah Padang Rapuan Serahkan Bantuan Saprodi 4,7 Ton Pupuk Dolomit Kepada Koperasi Mitra

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Berita Terbaru