Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS,(AlamRimba.com)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning. Melalui sebuah operasi senyap, kepolisian berhasil mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas melakukan penyergapan tepat di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, yang diduga kuat menjadi jalur utama pengangkutan hasil hutan tanpa izin tersebut.

Keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat sekitar. Informasi akurat dari warga mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu mencurigakan di tengah malam menjadi pintu masuk bagi tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Baca Juga:  Penampakan Induk dan Anak Harimau Dekat SDN 016 Teluk Naga Resahkan Warga

“Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu unit truk yang tengah membawa muatan kayu olahan dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan administratif, namun pengemudi tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang melegalkan pengangkutan kayu-kayu tersebut,” ujar Fahrian Rabu (11/3/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga kuat berperan sebagai pengangkut kayu ilegal. Pelaku tidak dapat berkutik saat petugas mendapati bahwa kayu berbentuk papan yang dibawanya merupakan hasil jarahan hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah dari instansi terkait.

Sejumlah barang bukti signifikan turut disita oleh petugas, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Canter kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang memuat sekitar ±4 kubik kayu olahan. Selain armada angkut, polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi ilegal.

Baca Juga:  Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan

“Kami menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas illegal logging. Tindakan ini bukan hanya soal kerugian materiil negara, tetapi juga mengenai kerusakan ekosistem hutan yang berdampak panjang bagi lingkungan,” tegas Fahrian.

Atas perbuatannya, tersangka RS kini terancam hukuman berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga paru-paru dunia dari tangan-tangan tak bertanggung jawab,” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan
Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang
Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:48 WIB

Ratusan Nelayan Demo PT Karya Panen Terus, Desak Pemulihan Sungai Kerumutan

Sabtu, 5 September 2026 - 10:35 WIB

Catatan Kritis LPPPH vs Satgas PKH: Penertiban Kawasan Hutan yang Menabrak Undang-Undang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Berita Terbaru