Hakim PN Pelalawan Dikritik Tajam, HMI Sebut Putusan Verstek Sengketa Hutan Abaikan Keadilan Ekologis

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(AlamRimba.com) – Putusan verstek Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dalam perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw yang diputus pada Kamis, 8 Januari 2026, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Putusan atas gugatan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tersebut dinilai belum mencerminkan keberpihakan yang kuat terhadap perlindungan kawasan hutan dan kepentingan lingkungan hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan AJPLH tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), meskipun tergugat dan para turut tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan verstek itu juga membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akses keadilan bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya dalam isu perlindungan lingkungan hidup.

Gugatan AJPLH sendiri diajukan untuk melindungi kawasan hutan produksi yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan secara melawan hukum, sekaligus menuntut pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab ekologis. Gugatan tersebut juga didasarkan pada telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau yang menyatakan bahwa objek sengketa masih berada dalam kawasan hutan produksi.

Dalam uraian gugatannya, AJPLH menegaskan objek sengketa seluas ±37 hektare yang terletak di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, masih berstatus Kawasan Hutan Produksi (HP). Status tersebut merujuk pada sejumlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang hingga kini tidak pernah mencabut status kehutanan atas lahan dimaksud. Dengan demikian, secara hukum objek sengketa dinilai berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dialihkan atau dikuasai secara privat.

Baca Juga:  Bupati H.Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Sorotan tajam turut disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (KABID PAO) HMI Cabang Pekanbaru yang juga Ketua Umum HIPMAWAN (Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan), Taufik Hidayat, menilai putusan PN Pelalawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait keberpihakan hakim dalam melindungi fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem.

“Kami melihat dari kacamata mahasiswa sebagai agent of control, mempertanyakan putusan hakim PN Pelalawan terkait keberpihakan dalam perlindungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat dan ekosistem,” ujar Taufik Hidayat, Rabu (21/1/2026).

Taufik yang juga disebut sebagai salah satu rekomendasi Ketua Badko HMI Sumatra Bagian Tengah dan Utara itu menambahkan, saat ini Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang merusak fungsi hutan dan ekosistem. Menurutnya, semangat tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh lembaga negara, termasuk lembaga peradilan.

Baca Juga:  Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

Ia juga menilai putusan tersebut kurang sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan lingkungan hidup sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi oleh negara.

“Putusan verstek ini belum sepenuhnya mencerminkan penerapan asas In Dubio Pro Natura. Hakim semestinya lebih mengedepankan kepentingan pelestarian kawasan hutan dan lingkungan hidup sebagai bagian dari perlindungan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegasnya.

Taufik menyatakan dukungannya kepada AJPLH dan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup lainnya untuk menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Ia juga menegaskan komitmennya sebagai mahasiswa asal Pelalawan untuk terus mengawal dan menyuarakan isu penyelamatan hutan dan ekosistem di Kabupaten Pelalawan yang dikenal dengan julukan Negeri Seiya Sekata.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, S.H., M.H., belum memperoleh tanggapan substantif terkait putusan perkara tersebut.

“Karena ada kode etiknya. Soal terlapor tidak mengikuti sidang lapangan itu sah-sah saja karena merupakan profesi. Demikian juga soal banding dari pelapor, itu merupakan hak mereka,” ungkap Dedi Alnando. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:53 WIB

Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:49 WIB

Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Berita Terbaru