Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik ilegal di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sembilan perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha Pemanfaatan Hutan (HGU-PH) atau sebelumnya dikenal sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) terindikasi menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hutan tanaman keras.

​Dalam rapat koordinasi percepatan Pemulihan TNTN di Pekanbaru pada Jumat lalu (19/9), Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menjelaskan bahwa temuan ini masih dalam tahap pra-verifikasi. “Kami menganalisis data dari kementerian terkait, dengan membandingkan peta izin usaha dan citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca Juga:  Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan

​Berdasarkan hasil analisis, dari total izin usaha seluas 174.537 hektare yang dikuasai oleh sembilan perusahaan tersebut, terindikasi ada 32.903 hektare lahan yang ditanami kelapa sawit. Padahal, izin yang diberikan hanya berlaku untuk penanaman hutan tanaman keras.

​”Ini jelas penyalahgunaan izin. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius. Bagaimana bisa ada kebun sawit di area yang diperuntukkan untuk HTI?” tegas Dwi Agus.

​Dwi menambahkan, permasalahan semakin rumit karena ditemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama. Setelah dilakukan “overlay” dengan data dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditemukan 6.689 hektare lahan dari sembilan perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGU.

Baca Juga:  Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra

​”Ini menjadi prioritas utama tim pusat untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bisa sertifikat HGU diterbitkan di atas lahan PBPH? Ini adalah permasalahan yang harus segera kita selesaikan,” ungkapnya.

​Sembilan perusahaan yang disebutkan dalam paparan tersebut adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Aksi Cepat Gakkum LHK Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Pelalawan, APARI: Usut Tuntas Hingga ke Pemodal
Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Disita dan Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:02 WIB

Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:46 WIB

APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan

Berita Terbaru