Satgas PKH Temukan Indikasi Pelanggaran, 9 Perusahaan HTI di Sekitar TNTN Tanam Sawit

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU,(AlamRimba.com) – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik ilegal di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sembilan perusahaan pemegang izin Hak Guna Usaha Pemanfaatan Hutan (HGU-PH) atau sebelumnya dikenal sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI) terindikasi menanam kelapa sawit di lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi hutan tanaman keras.

​Dalam rapat koordinasi percepatan Pemulihan TNTN di Pekanbaru pada Jumat lalu (19/9), Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, menjelaskan bahwa temuan ini masih dalam tahap pra-verifikasi. “Kami menganalisis data dari kementerian terkait, dengan membandingkan peta izin usaha dan citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca Juga:  Penyidik Gakkum Kehutanan Sidik Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang

​Berdasarkan hasil analisis, dari total izin usaha seluas 174.537 hektare yang dikuasai oleh sembilan perusahaan tersebut, terindikasi ada 32.903 hektare lahan yang ditanami kelapa sawit. Padahal, izin yang diberikan hanya berlaku untuk penanaman hutan tanaman keras.

​”Ini jelas penyalahgunaan izin. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius. Bagaimana bisa ada kebun sawit di area yang diperuntukkan untuk HTI?” tegas Dwi Agus.

​Dwi menambahkan, permasalahan semakin rumit karena ditemukan adanya Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama. Setelah dilakukan “overlay” dengan data dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditemukan 6.689 hektare lahan dari sembilan perusahaan tersebut memiliki sertifikat HGU.

Baca Juga:  GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG

​”Ini menjadi prioritas utama tim pusat untuk ditindaklanjuti. Bagaimana bisa sertifikat HGU diterbitkan di atas lahan PBPH? Ini adalah permasalahan yang harus segera kita selesaikan,” ungkapnya.

​Sembilan perusahaan yang disebutkan dalam paparan tersebut adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Arara Abadi, PT Nusa Prima Manunggal, PT Nusa Wana Raya, PT Nusantara Sentosa Raya, PT Rimba Lazuardi, PT Rimba Peranap Indah, PT Wananugraha Bimalestari, dan CV Putri Lindung Bulan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:19 WIB

Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Berita Terbaru