GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM (AlamRimba.com) – Tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil membongkar kasus peredaran kayu ilegal di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam. Dalam operasi ini, tim mengamankan 443 batang kayu olahan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

​Penindakan dilakukan pada 3 September 2025 pukul 16.10 WIB setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran muatan kayu di pelabuhan tersebut. Tim segera menuju lokasi dan mendapati Kapal KLM AAL DELIMA sedang memindahkan muatan kayu olahan ke sebuah truk.

​Saat diperiksa, Nahkoda kapal berinisial ER (58) asal Dumai beserta tiga ABK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO). Kapal tersebut mengangkut 443 batang kayu jenis meranti dan rimba campuran dengan total volume 61,55 M3. Sebagian kayu, yaitu 108 batang, sudah dipindahkan ke truk yang beralamat di PBPHH NG, Kota Batam, sementara sisanya 335 batang masih berada di atas kapal. Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan dokumen yang menyertainya, segera diamankan.

Baca Juga:  Menguat Dugaan Illegal Logging di Pelalawan, Memantik Perhatian Tokoh Pemerhati Lingkungan Hidup dan Hutan

​Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto pada Selasa (9/9) menjelaskan bahwa kasus ini terindikasi menggunakan modus baru. “Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu, padahal kayu yang diangkut sudah dalam bentuk olahan,” ujarnya. Menurutnya, pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO.

​Dokumen palsu tersebut menyebutkan bahwa kayu dimuat dari Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, yang berjarak sekitar 64 km dari lokasi penerbitan dokumen. Jarak yang sangat jauh ini menimbulkan kecurigaan bahwa dokumen tersebut sengaja dibuat untuk menutupi asal-usul kayu ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan.

Baca Juga:  Sinergi Pemerintah dan Swasta, Kunci Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono

​”Kami telah memerintahkan penyidik Gakkumhut untuk memproses kasus ini lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” tambah Hari Novianto.

​Dalam kesempatan ini, Hari Novianto juga menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam menjaga keamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi kejahatan kehutanan yang merugikan negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Satreskrim Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Ilegal Logging, Dua Truk Kayu Tanpa Dokumen Disita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Berita Terbaru