Lsm Lingkungan Hidup Resmi Laporkan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan ke Polda Riau

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (AlamRimba.com) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi ke Polda Riau atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dalam perkara Tergugat YH warga desa Sumber Makmur yang menguasai lahan sawit dalam kawasan  hutan di desa Sungai Linau kecamatan Siak kecil- Bengkalis, pada Selasa (9/9).

Laporan ini terkait ketidak sesuaian kesaksian yang dihadirkan oleh saudari YH para saksi tersebut adalah sauadra LM, AT warga desa Sungai Linau-bengkalis  dan MS warga desa sumber makmur-Kampar.

Bahwa ini bermula dari gugatan perdata khusus di Pengadilan negeri bengkalis yang mana tergugat YH menghadirkan tiga saksi yang menyatakan bahwa saudari YH dan alm suaminya hanya mengusai 4 ha kebun sawit saja, namun AJPLH mempunyai keyakinan bahwa keseluruhan objek sengketa dalam perkara antara YH dan AJPLH di pengadilan negeri bengkalis adalah dalam penguasaan saudari YH.

Baca Juga:  Niat Buka Kebun, Kepala Desa di Aceh Tengah Malah Jadi Tersangka Perusak Hutan Lindung

​Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H, M.H, M.Ling, menjelaskan bahwa laporan ini adalah langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada para saksi yang akan memberikan keterangan dipengadilan.

“Kami tidak akan diam melihat upaya – upaya yang tidak baik, kita harus menang dengan cara yang benar, jangan sampai gugatan menjadi kabur hanya karena keterangan yang diduga palsu tersebut, AJPLH berdiri di garda depan untuk melawan mafia tanah dan perusak lingkungan,” tegas Soni.

​Tiga saksi yang dilaporkan LM,AM dan MS. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di persidangan yang ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Keterangan palsu ini diduga untuk membuat perkara khusus tersebut menjadi kabur dengan memberikan keterangan dan hal – hal yang tidak benar dimuka hakim dalam persidangan.

​Laporan ini diserahkan langsung kepada Polda Riau. “Kami ingin memastikan proses hukum berjalan maksimal. Dengan laporan ke Polda Riau, kami berharap penegakan hukum dapat lebih cepat dan tegas,” tambah Soni.

Baca Juga:  Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN

​Soni juga menambahkan bahwa langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat dalam perambahan hutan. “Kami akan bongkar semua praktik ilegal. Tidak ada yang kebal hukum. Rakyat berhak atas lingkungan hidup yang lestari,” ujar Soni dalam Konferensi persnya di Mapolda Riau.

​Dalam laporannya, AJPLH menyertakan bukti-bukti pendukung yang kuat, termasuk peta kawasan, dokumentasi lapangan, dan data perambahan lahan.

“Soni meyakini bukti-bukti ini cukup kuat untuk menjerat para pelaku. “Kami pastikan laporan ini tidak main-main. Kami siap kawal bersama para awak media Pemerhati lingkungan hidup hingga tuntas,” tegasnya.

​”AJPLH berharap Polda Riau segera memproses laporan ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,”tutup Soni.(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad
Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra
Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:21 WIB

Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:19 WIB

Konflik Satwa di Siak: Satu Blok Mes PT Rara Abadi Hancur Diamuk 13 Gajah Sumatra

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:35 WIB

Bupati Pelalawan dan Badan Gizi Nasional Matangkan Percepatan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Berita Terbaru