PEKANBARU,(Alamrimba.com) — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengambil langkah tegas dengan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Provinsi Riau. Wilayah ini dikenal sebagai habitat penting bagi satwa dilindungi, termasuk Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae).
Kasus ini terungkap berkat kesigapan Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Saat melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan konservasi tersebut, petugas justru mendapati indikasi aktivitas pencurian kayu ilegal.
”Enam orang sudah kami proses hukum, sementara beberapa pelaku lainnya yang sempat melarikan diri saat penyergapan masih dalam pengejaran,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).
Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan oleh Gakkumhut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Dari lokasi kejadian di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, penyidik menyita sekitar 60 meter kubik kayu olahan. Sebagai barang bukti pendukung, petugas juga mengamankan tiga keping kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas merusak ini diduga telah berlangsung berulang kali selama kurang lebih dua bulan terakhir di dalam kawasan konservasi SM Kerumutan.
Kembangkan Penyelidikan
Hari menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka ini saja. Pihaknya berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak-pihak yang membiayai atau menampung hasil pembalakan liar tersebut.
”Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing,” tegas Hari.
Kendati ditemukan di lokasi yang sama dengan titik kebakaran hutan, Kemenhut menyatakan bahwa penyidikan saat ini difokuskan murni pada tindak pidana pembalakan liar. Belum ada kesimpulan yang menghubungkan langsung aktivitas ilegal ini dengan pemicu kebakaran hutan yang tengah diinvestigasi secara terpisah.
Ancaman Pidana Berat dan Penyelamatan Ekosistem
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa gangguan terhadap SM Kerumutan adalah ancaman serius yang harus ditindak tanpa kompromi. Menurutnya, dampak pembalakan liar tidak hanya merusak tegakan pohon, tetapi juga menghancurkan masa depan satwa kunci dan fungsi ekologis kawasan.
”Kerumutan menghadapi tekanan ganda, mulai dari ancaman kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra, macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta satwa liar lainnya, sekaligus menjaga fungsi hidrologis yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” papar Januanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 ayat (1) huruf e jo. Pasal 19 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, jo. Pasal 20 huruf c KUHP, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 11 tahun serta denda berat.
Ke depan, Kemenhut menegaskan perlunya penguatan perlindungan kawasan melalui sinergi pengamanan di tingkat tapak, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan aktif masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Penulis : Redaksi









