PELALAWAN,(Alamrimba.com) –Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Illegal Logging. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah beserta dua orang yang diduga terlibat di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 18 / VIII / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / Polres Pelalawan / Polda Riau.
Peristiwa ini terungkap berkat informasi yang diterima jajaran personel Polsek Bunut terkait adanya dua unit truk yang mencurigakan diduga mengangkut hasil hutan secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penghadangan di Jalan Lintas Bono.
Saat pencegatan berlangsung, salah seorang sopir yang belum diketahui identitasnya melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya, sementara satu sopir berinisial RH berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil interogasi awal, sopir tersebut mengaku bahwa kayu ilegal tersebut diperoleh dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, dan diangkut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen yang sah.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan sopir, terungkap bahwa aksi pengangkutan ini dilakukan atas suruhan seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. Tak lama berselang, Sdr. P mendatangi Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraan tersebut. Petugas yang sigap langsung mengamankan Sdr. P di Polsek Bunut.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
●1 (satu) unit truk Mitsubishi berwarna kuning dengan Nomor Polisi BM 8113 TY.
●1 (satu) unit truk Dutro berwarna hijau dengan Nomor Polisi BM 9750 CJ.
●Kurang lebih 12 kubik kayu olahan hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas perusakan hutan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.









