SIGI (Alamrimba.com) — Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu hasil pembalakan liar. Temuan ini didapati di dalam kawasan konservasi yang terletak di Desa Sintuwu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
”Kayu hasil pembalakan itu sudah kami amankan dan tangani,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III BBTNLL, Irham Rangga Sasmita, saat dikonfirmasi di Sigi, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lapangan, aktivitas ilegal tersebut berdampak pada jatuhnya satu pohon di kawasan konservasi yang dilindungi.
”Lokasi pembalakannya di Desa Sintuwu dan hasil groundcheck (pengecekan lapangan) ada satu pohon yang ditebang,” ungkap Irham.
Saat ini, pihak BBTNLL masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan di balik aktivitas perambahan hutan di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Sebagai langkah antisipasi, pihak balai memastikan akan segera memperketat pengawasan agar perusakan tidak meluas ke wilayah lain.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, BBTNLL menyiapkan sejumlah strategi komprehensif, di antaranya:
●Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai fungsi krusial kawasan TNLL beserta nilai ekologis penting di dalamnya.
●Memasang papan informasi larangan dan batas kawasan di titik-titik rawan.
●Memperkuat koordinasi lintas instansi secara intensif bersama pemerintah tingkat kecamatan dan desa di sekitar kawasan konservasi.
Sebagai informasi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah memiliki luas total 217.991,18 hektar yang membentang di wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso. Angka ini mencakup sekitar 1,2 persen dari total luas daratan Pulau Sulawesi, sehingga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keseimbangan ekosistem.









