Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,(AlamRimba.com) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merespons cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan. Penangguhan ini berlaku di tiga provinsi yang terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Langkah ini diambil untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Tujuannya adalah mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum mengambil langkah taktis untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal.

“Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal,” ujar Yazid dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga:  Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selama masa pembekuan ini berlangsung, Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis, yaitu memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal.

Dengan memperluas akses kanal pengaduan, Kemenhut menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai ‘mata dan telinga’ di lapangan. Ditjen Gakkum Kehutanan memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam.

Baca Juga:  GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

Masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau penebangan yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring Gakkum, atau melalui Hotline +6285270149194 agar direspons cepat oleh tim di lapangan.

Terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan, ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang perizinan. Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun.

Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru