Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera secara resmi menetapkan pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau. Tersangka yang diringkus pada 21 Januari 2026 ini diduga kuat melakukan aktivitas penebangan pohon secara ilegal di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

​Sejak 23 Januari 2026, DM telah ditahan di Rutan Polda Riau. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

●​1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport (beserta STNK dan kunci).
●​1 unit mesin gergaji mesin (chainsaw).
●​28 batang kayu gergajian berbentuk broti.
●​5 unit jerigen merah dan buku catatan operasional.

Baca Juga:  Masyarakat Kawasan TNTN Minta Kepastian, Tolak Relokasi di Depan DPRD Riau

​Kronologi Penangkapan

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera, Khairul Amri, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin Tim Balai TNTN bersama Satgas PKH.

​”Tim di lapangan menemukan jejak ban kendaraan roda empat yang mencurigakan masuk ke dalam kawasan hutan. Setelah ditelusuri, terdengar suara mesin chainsaw. Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka DM yang sedang mengolah kayu menjadi broti di tengah hutan,” ujar Khairul.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan pesan tegas bagi para perusak hutan. Terlebih, lokasi pembalakan merupakan habitat alami Gajah Sumatera yang dilindungi.

Baca Juga:  DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26: Sinergi Pemerintah dan Dewan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

​”Tersangka diduga kuat melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi di zona inti konservasi. Penindakan ini adalah bentuk komitmen nyata kami dalam mengamankan kawasan TNTN dari ancaman pembalakan liar pasca-penguasaan kembali kawasan tersebut,” tegas Hari.

Atas perbuatannya, DM dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024.
​Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda kategori VI dengan nilai mencapai Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!
Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan
Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan
Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan
Dampak Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatra
Pemprov Riau Beri Deadline 3 Bulan Kosongkan Sawit di Kawasan TNTN
Hakim PN Pelalawan Dikritik Tajam, HMI Sebut Putusan Verstek Sengketa Hutan Abaikan Keadilan Ekologis
Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Gajah Riau Tewas Mengenaskan, Kapolda: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Lingkungan!

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:41 WIB

Tragis! Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Area Konsesi PT RAPP Pelalawan

Minggu, 1 Februari 2026 - 06:17 WIB

Pimpin Operasi Dini Hari, Polwan Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:53 WIB

Di Tengah Program Green Policing, Polda Riau Mulai Sikat Perambah Hutan Pelalawan

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:35 WIB

Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

Berita Terbaru