LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Bencana alam masif yang berulang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dinilai bukan lagi sekadar tragedi ekologis, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari tata kelola sumber daya alam yang timpang dan eksploitasi lingkungan yang ugal-ugalan.

​Sorotan tajam ini datang dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah. Mereka mengecam sikap pemerintah yang hingga kini enggan menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional, meski dampaknya meluas lintas daerah, menelan korban jiwa, dan menghancurkan struktur sosial-ekonomi masyarakat.

​Di tengah temuan lapangan mengenai kerusakan hutan, alih fungsi lahan besar-besaran, dan maraknya izin usaha di kawasan rawan bencana, sikap negara yang terkesan ragu mengglobalkan status bencana justru memicu pertanyaan besar. Kerusakan lingkungan dinilai sudah menjadi ‘common sense’ masyarakat sebagai akar masalahnya.

​Anggota LHKP PP Muhammadiyah, Dr. Elviriadi, secara tegas menyebut bahwa rentetan bencana ini adalah hasil dari hegemoni kekuasaan yang diwujudkan melalui perizinan usaha eksploitatif sumber daya alam.

Baca Juga:  Bupati Pelalawan H.Zukri Hadiri Buka Puasa Bersama Muslimat NU, Tausiyah oleh Abdul Somad

​“Saya melihat musibah ini bukan semata bencana alam, tetapi akibat dari kebijakan perizinan yang rakus dan abai terhadap daya dukung lingkungan,” tegas Dr. Elviriadi.

​Dr. Elviriadi menekankan bahwa dengan topografi Sumatra yang didominasi wilayah berbukit dan lereng curam, seharusnya tidak ada konsesi perusahaan, khususnya di tiga provinsi yang terdampak paling parah.

​Temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menguatkan dugaan ini, setidaknya mengidentifikasi 16 perusahaan yang beroperasi di area terdampak bencana. Bagi LHKP, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kesewenang-wenangan dalam mengobral izin usaha tanpa kajian lingkungan yang serius dan tanpa memikirkan keselamatan penduduk.

​“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini adalah kejahatan kebijakan. Izin diberikan tanpa rasa tanggung jawab, tanpa mempertimbangkan risiko ekologis, dan tanpa memikirkan keselamatan rakyat,” kecamnya.

​Elviriadi menyebut praktik ini sebagai wajah nyata dari “Serakahnomics”, di mana kepentingan segelintir elite ekonomi-politik ditempatkan di atas keselamatan jutaan warga.

Baca Juga:  Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

​LHKP mendesak pemerintah untuk tidak hanya sibuk pada mitigasi darurat dan distribusi bantuan, tetapi juga secara terbuka mengungkap penyebab utama bencana dan mengakui kesalahan kebijakan.

​“Publik sudah paham ini bukan sekadar faktor alam. Ini akibat eksploitasi hutan, pembukaan lahan masif, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi. Pemerintah harus jujur menyampaikan akar masalahnya,” kata Elviriadi.

​Tanpa keberanian negara untuk mengakui kesalahan kebijakan dan membuka peran perusahaan, bencana serupa hanya akan menjadi siklus penderitaan rakyat yang terulang.

Atas kondisi tersebut, LHKP Muhammadiyah menuntut:

​●Pertanggungjawaban Hukum dan Sosial dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan.

​●Evaluasi Total terhadap Manajemen Kehutanan Nasional.

​●Audit Menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di kawasan rawan bencana, pencabutan izin yang bermasalah, dan pemulihan fungsi ekologis hutan.

​●Penetapan Moratorium Total izin usaha baru di kawasan rawan bencana, serta Keterbukaan Data Perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

​[Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut
Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan
Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan
Sikat Mafia Mangrove, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Arang Ilegal ke Malaysia
AJPLH Surati Kapolres Pelalawan, Soroti Lambannya Penanganan 2 Laporan Sejak 2025
Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:59 WIB

Suaka Margasatwa Rawa Singkil Menyusut, Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum dan Restorasi Hutan Gambut

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:59 WIB

Balai Gakkum Sumatera Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Senin, 18 Mei 2026 - 23:32 WIB

PT Musim Mas Resmi Jadi Tersangka Korporasi Dugaan Perusakan Kawasan Hutan dan Sempadan Sungai di Pelalawan

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:43 WIB

Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:50 WIB

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka dan 989 Keping Kayu Ilegal dari Suaka Margasatwa Kerumutan ke Kejari Pelalawan

Berita Terbaru