LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Bencana alam masif yang berulang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dinilai bukan lagi sekadar tragedi ekologis, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari tata kelola sumber daya alam yang timpang dan eksploitasi lingkungan yang ugal-ugalan.

​Sorotan tajam ini datang dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah. Mereka mengecam sikap pemerintah yang hingga kini enggan menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional, meski dampaknya meluas lintas daerah, menelan korban jiwa, dan menghancurkan struktur sosial-ekonomi masyarakat.

​Di tengah temuan lapangan mengenai kerusakan hutan, alih fungsi lahan besar-besaran, dan maraknya izin usaha di kawasan rawan bencana, sikap negara yang terkesan ragu mengglobalkan status bencana justru memicu pertanyaan besar. Kerusakan lingkungan dinilai sudah menjadi ‘common sense’ masyarakat sebagai akar masalahnya.

​Anggota LHKP PP Muhammadiyah, Dr. Elviriadi, secara tegas menyebut bahwa rentetan bencana ini adalah hasil dari hegemoni kekuasaan yang diwujudkan melalui perizinan usaha eksploitatif sumber daya alam.

Baca Juga:  Polda Riau Tahan 9 Orang Terkait Sindikat Jual Beli Lahan dan Pengrusakan di TNTN

​“Saya melihat musibah ini bukan semata bencana alam, tetapi akibat dari kebijakan perizinan yang rakus dan abai terhadap daya dukung lingkungan,” tegas Dr. Elviriadi.

​Dr. Elviriadi menekankan bahwa dengan topografi Sumatra yang didominasi wilayah berbukit dan lereng curam, seharusnya tidak ada konsesi perusahaan, khususnya di tiga provinsi yang terdampak paling parah.

​Temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menguatkan dugaan ini, setidaknya mengidentifikasi 16 perusahaan yang beroperasi di area terdampak bencana. Bagi LHKP, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kesewenang-wenangan dalam mengobral izin usaha tanpa kajian lingkungan yang serius dan tanpa memikirkan keselamatan penduduk.

​“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini adalah kejahatan kebijakan. Izin diberikan tanpa rasa tanggung jawab, tanpa mempertimbangkan risiko ekologis, dan tanpa memikirkan keselamatan rakyat,” kecamnya.

​Elviriadi menyebut praktik ini sebagai wajah nyata dari “Serakahnomics”, di mana kepentingan segelintir elite ekonomi-politik ditempatkan di atas keselamatan jutaan warga.

Baca Juga:  Sinergi Gakkum Sumatera dan Satgas PKH Amankan Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi TNTN

​LHKP mendesak pemerintah untuk tidak hanya sibuk pada mitigasi darurat dan distribusi bantuan, tetapi juga secara terbuka mengungkap penyebab utama bencana dan mengakui kesalahan kebijakan.

​“Publik sudah paham ini bukan sekadar faktor alam. Ini akibat eksploitasi hutan, pembukaan lahan masif, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi. Pemerintah harus jujur menyampaikan akar masalahnya,” kata Elviriadi.

​Tanpa keberanian negara untuk mengakui kesalahan kebijakan dan membuka peran perusahaan, bencana serupa hanya akan menjadi siklus penderitaan rakyat yang terulang.

Atas kondisi tersebut, LHKP Muhammadiyah menuntut:

​●Pertanggungjawaban Hukum dan Sosial dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan.

​●Evaluasi Total terhadap Manajemen Kehutanan Nasional.

​●Audit Menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di kawasan rawan bencana, pencabutan izin yang bermasalah, dan pemulihan fungsi ekologis hutan.

​●Penetapan Moratorium Total izin usaha baru di kawasan rawan bencana, serta Keterbukaan Data Perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

​[Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 
BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka
IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau
Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil
Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum
Harimau Muncul di Dermaga PT SPA Serapung Pelalawan, Seorang Pencari Kayu Jadi Korban
Kejati Riau Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan, Tiga Jaksa Ditunjuk Kawal Perkara
Menhut Raja Juli Antoni Targetkan Reforestasi 2.557 Hektare di TNTN Tuntas Tahun Ini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:46 WIB

Update Kasus Dugaan Provokator Sidang Lapangan: AJPLH Tagih Perkembangan Penyelidikan di Polres Pelalawan 

Kamis, 2 April 2026 - 01:10 WIB

BPKH Tegaskan Lahan Jimmy Fuyanto Masuk Kawasan Hutan, AJPLH Desak Polres Pelalawan Tetapkan Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:42 WIB

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:11 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Satreskrim Bengkalis Bongkar Jalur Pengangkutan Kayu Ilegal di Siak Kecil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:08 WIB

Pemberantasan Illegal Logging: BBKSDA Riau Seret Penjarah Kayu Suaka Margasatwa Kerumutan ke Jalur Hukum

Berita Terbaru

Berita

IPMKTM Nilai Green Policing Gagal Cegah Karhutla di Riau

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:42 WIB