LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

- Penulis

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(AlamRimba.com) – Bencana alam masif yang berulang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dinilai bukan lagi sekadar tragedi ekologis, melainkan merupakan konsekuensi langsung dari tata kelola sumber daya alam yang timpang dan eksploitasi lingkungan yang ugal-ugalan.

​Sorotan tajam ini datang dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah. Mereka mengecam sikap pemerintah yang hingga kini enggan menetapkan bencana ini sebagai Bencana Nasional, meski dampaknya meluas lintas daerah, menelan korban jiwa, dan menghancurkan struktur sosial-ekonomi masyarakat.

​Di tengah temuan lapangan mengenai kerusakan hutan, alih fungsi lahan besar-besaran, dan maraknya izin usaha di kawasan rawan bencana, sikap negara yang terkesan ragu mengglobalkan status bencana justru memicu pertanyaan besar. Kerusakan lingkungan dinilai sudah menjadi ‘common sense’ masyarakat sebagai akar masalahnya.

​Anggota LHKP PP Muhammadiyah, Dr. Elviriadi, secara tegas menyebut bahwa rentetan bencana ini adalah hasil dari hegemoni kekuasaan yang diwujudkan melalui perizinan usaha eksploitatif sumber daya alam.

Baca Juga:  Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

​“Saya melihat musibah ini bukan semata bencana alam, tetapi akibat dari kebijakan perizinan yang rakus dan abai terhadap daya dukung lingkungan,” tegas Dr. Elviriadi.

​Dr. Elviriadi menekankan bahwa dengan topografi Sumatra yang didominasi wilayah berbukit dan lereng curam, seharusnya tidak ada konsesi perusahaan, khususnya di tiga provinsi yang terdampak paling parah.

​Temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menguatkan dugaan ini, setidaknya mengidentifikasi 16 perusahaan yang beroperasi di area terdampak bencana. Bagi LHKP, angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kesewenang-wenangan dalam mengobral izin usaha tanpa kajian lingkungan yang serius dan tanpa memikirkan keselamatan penduduk.

​“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, ini adalah kejahatan kebijakan. Izin diberikan tanpa rasa tanggung jawab, tanpa mempertimbangkan risiko ekologis, dan tanpa memikirkan keselamatan rakyat,” kecamnya.

​Elviriadi menyebut praktik ini sebagai wajah nyata dari “Serakahnomics”, di mana kepentingan segelintir elite ekonomi-politik ditempatkan di atas keselamatan jutaan warga.

Baca Juga:  Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

​LHKP mendesak pemerintah untuk tidak hanya sibuk pada mitigasi darurat dan distribusi bantuan, tetapi juga secara terbuka mengungkap penyebab utama bencana dan mengakui kesalahan kebijakan.

​“Publik sudah paham ini bukan sekadar faktor alam. Ini akibat eksploitasi hutan, pembukaan lahan masif, dan lemahnya pengawasan terhadap korporasi. Pemerintah harus jujur menyampaikan akar masalahnya,” kata Elviriadi.

​Tanpa keberanian negara untuk mengakui kesalahan kebijakan dan membuka peran perusahaan, bencana serupa hanya akan menjadi siklus penderitaan rakyat yang terulang.

Atas kondisi tersebut, LHKP Muhammadiyah menuntut:

​●Pertanggungjawaban Hukum dan Sosial dari pihak-pihak yang terlibat dalam kerusakan lingkungan.

​●Evaluasi Total terhadap Manajemen Kehutanan Nasional.

​●Audit Menyeluruh terhadap seluruh izin usaha di kawasan rawan bencana, pencabutan izin yang bermasalah, dan pemulihan fungsi ekologis hutan.

​●Penetapan Moratorium Total izin usaha baru di kawasan rawan bencana, serta Keterbukaan Data Perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

​[Redaksi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka
Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau
Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi
Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau
Terpantau Camera Trap, BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak dan Drone Thermal Evakuasi Harimau di Inhil
Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau
Tekan Angka Emisi dan Perindah Daerah, Pemkab Siak Tanam 5.050 Pohon Sepanjang 15 Kilometer
APARI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Ampiang Parak Pesisir Selatan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi sebagai Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Sikat 6 Tersangka Pembalakan Liar di Riau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:34 WIB

Cegah Perusakan Hutan, Balai Besar TNLL Sita Kayu Ilegal di Palolo Sigi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:13 WIB

Mengenang Gajah Jovi, 2 Dekade Menjadi Diplomat Rimba Penjaga Perdamaian di Riau

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:40 WIB

Mahasiswa dan Pelajar Jepang Belajar Konservasi Hutan Tropis di Riau

Berita Terbaru