Pekanbaru,(Alamrimba.com) – Upaya serius kepolisian dalam memberantas perambahan hutan ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, membuahkan hasil signifikan. Polda Riau bersama tim gabungan berhasil menangkap dua terduga cukong besar berinisial N dan D, yang diduga kuat terlibat dalam perambahan lahan seluas 401 hektare. Lahan konservasi yang seharusnya menjadi habitat penting bagi Gajah Sumatera dan satwa liar lainnya ini, telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit ilegal.
Penangkapan kedua cukong ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Mandala Foundation Nusantara, Tommy Freddy Manungkalit. Dalam keterangannya pada Sabtu (27/6), Tommy menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah krusial dalam melindungi keanekaragaman hayati dan memulihkan ekosistem TNTN yang kian terancam.
“Kami sangat mengapresiasi Polda Riau dan tim gabungan atas penangkapan dua cukong berinisial N dan D ini. Keduanya diduga kuat telah mengalihfungsikan kawasan konservasi menjadi kebun sawit. Ini adalah langkah penting dan nyata dalam upaya melindungi habitat Gajah Sumatera yang semakin terdesak,” ujar Tommy.
Menurut Tommy, keseriusan Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam upaya pelestarian lingkungan patut diacungi jempol. “Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk pelestarian lingkungan. Kepedulian Kapolda Riau terhadap lingkungan sangat jelas terlihat,” tambahnya.
Meskipun demikian, Tommy menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi TNTN saat ini. Ia menekankan bahwa fungsi hutan TNTN sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa harus segera dikembalikan. Ia juga mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas dalam mengembalikan fungsi hutan tersebut menjadi habitat alami bagi gajah dan satwa liar lainnya.
“TNTN itu memiliki fungsi yang sangat penting sebagai benteng alami bagi kawasan inti suaka margasatwa. Jangan sampai hutan ini terus-menerus digarap menjadi kebun sawit, itu jelas dilarang. Jika dibiarkan, perambahan ini dapat menghancurkan masa depan lingkungan kita. Para cukong harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Tommy.
Lebih lanjut, Tommy mendesak negara agar tidak tinggal diam dan menjadikan langkah awal tegas dari Polda Riau sebagai pijakan penting untuk menyelamatkan ekosistem demi generasi mendatang. “Ini bukan hanya soal hutan, ini tentang masa depan anak cucu kita,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro belum memberikan tanggapan terkait penangkapan kedua cukong tersebut saat dihubungi oleh Awak media.
Penangkapan kedua cukong ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penindakan yang dilakukan Polda Riau terhadap praktik perambahan hutan ilegal di TNTN. Sebelumnya, Polda Riau juga telah menangkap seorang pemangku adat berinisial Jasman, yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Jasman diduga mengklaim lahan seluas ±113.000 hektare di dalam kawasan TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.
Kasus ini bermula dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang kemudian berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. “Kami menemukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta,” ungkap Kombes Ade Kuncoro di Polda Riau pada Senin (23/6) lalu.
Penangkapan para cukong dan pihak-pihak terkait ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan momentum bagi upaya perlindungan serta pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo secara menyeluruh. (Tim)