Mediasi Gagal Perkara No.42/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw Masuk ke Pokok Perkara

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan,(Alamrimba.com) – Sidang gugatan legal standing organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan antara Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup melawan Kelompok Tani Agung Putra Jaya dan Setiawati sebagai Tergugat akan masuk pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis,04/09/2025 di pengadilan negeri pelalawan.

Kelompok Tani Agung Putra Jaya menguasai lahan sawit yang statusnya Kawasan hutan produksi di Dusun Kuala Renangan Desa Lubuk kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dengan luas ± 310 Hektar..

Baca Juga:  Pererat Sinergi, Danrem 031/Wira Bima Lakukan Silaturahmi ke Kabupaten Pelalawan

Amri Ketua LSM Lingkungan Hidup Bidang kehutanan di Pelalawan 23/08/2025 kepada awak media mengatakan selain menggugat secara perdata kami dari LSM Bidang Kehutanan juga akan melakukan laporan terkait tindak pidananya ke Gakkum Bidang Kehutanan dan SATGAS PKH (Satgas Penertiban Kawasan Hutan).

Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam Kawasan Hutan,”terang Amri,

Gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan ini berlangsung di tengah gencarnya Kejaksaan Agung Bersama Satgas PKH melakukan penindakan terhadap pihak – pihak yang membangun kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin.

Baca Juga:  Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan Ilegal, Sektor Pertambangan Jadi Target Berikutnya

Sebelumnya, terungkap kebocoran penerimaan negara hingga mencapai Rp.300 triliun dari kegiatan usaha kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan selama ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Para Tergugat mengapa mereka dalam agenda siding mediasi tidak pernah hadir Kembali karena dalam sidang mediasi pertama para tergugat hadir…..Bersambung.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru