Limbah Misterius Cemari Lingkungan, Warga Resah, HIMA PERSIS Desak DLH Tindak Tegas Subkon PT RAPP

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan (Alamrimba.com) – Warga Kecamatan Pangkalan Kerinci tepatnya di RT 003 RW 11, Jalan Langgam Kilometer 2, Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau mengeluhkan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas truk subkontraktor milik PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pantauan media di lapangan, kendaraan tersebut membawa limbah tandan kosong (tankos) sawit dan parkir selama berjam-jam di sekitar pemukiman, menyebabkan bau menyengat serta mencemari tanah dan drainase warga.

Empat truk fuso yang terpantau berada di lokasi adalah berpelat kuning BK 8803 MG, BK 8452 LV, BM 8133 ZU, dan B 9744 UU. Kendaraan ini diduga tidak hanya menimbulkan gangguan bau yang tajam, tetapi juga meninggalkan ceceran cairan hitam pekat di sepanjang jalan lingkungan.

Baca Juga:  DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-26: Sinergi Pemerintah dan Dewan Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Oleh sebab itu, warga RT. 003 Pangkalan Kerinci salah satunya Lexyana Simbolon dan Jelita Tampubolon melaporkan keresahan mereka kepada Ketua RT setempat, Sindak RP Manurung, yang kemudian langsung turun tangan menyikapi laporan warga.

“Kami sudah membangun komunikasi ke pihak humas RAPP, tapi hanya dijawab singkat dengan menyuruh geserbparkirnya.’ Ini bukan sekadar soal parkir, ini sudah masuk ranah pencemaran lingkungan,” ujar Ketua RT. 003, Sindak RP Manurung, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, Ketua PD Hima Persis Kabupaten Pelalawan, Agung Prayoga menyayangkan ketidak peduli pengusaha atau subkontraktor PT. RAPP yang tidak peduli terhadap pencemaran lingkungan. Apalagi, ini berdampak langsung ke permukiman masyarakat.

Baca Juga:  Tragedi Ribuan Ikan Mati di Desa Sering, Tiga Kanal Limbah Industri Diduga Milik APRIL Group Disorot

“Selain baik limbah, Diduga limbah hitam ini dapat menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar,” tegas Agung Prayoga.

Disamping itu, Agung meminta Pemerintah Daerah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan untuk turun mendengarkan keluhan warga. Kalau warga sudah mengeluh artinya tidak baik-baik saja kondisi tersebut.

“Ini sudah keterlaluan. Jangan seenaknya memperlakukan masyarakat. Perusahaan untung, rakyat dapat bau dan ancaman kesehatan. Kita mintak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan turun dan memberikan sangsi terhadap pelaku usaha tersebut,” pungkas Agung dengan lantang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru