Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Laporkan Tiga Saksi Kasus Lahan Sawit ke Polda Riau, Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,(Alamrimba.com) – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) secara resmi melaporkan tiga saksi dari pihak Yuni Hartati ke Polda Riau atas dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Laporan ini terkait dengan perkara perdata No. 12/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bls, di mana AJPLH menduga para saksi tersebut berbohong saat persidangan pada Jumat,(5/9/2025).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, sidang lanjutan perkara antara AJPLH melawan Yuni Hartati digelar pada Rabu, 3 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan tiga orang saksi dengan inisial M.ST, AT, dan LN Manurung. Salah satu saksi diketahui merupakan keponakan dari Yuni Hartati. Ketiganya mengaku sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit milik Yuni Hartati.

Di bawah sumpah, para saksi menyatakan bahwa Yuni Hartati dan suaminya (almarhum M. Soleh) hanya memiliki masing-masing 2 hektare lahan. Keterangan ini bertentangan dengan gugatan AJPLH, yang mendalilkan bahwa Yuni Hartati menguasai lahan kelapa sawit seluas ± 71 hektare yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Baca Juga:  Pemkab Pelalawan Galakkan Penghijauan, Ratusan Pohon Ditanam di TPU KM 55

“Benar, kami telah melaporkan tiga orang saksi tersebut ke Polda Riau. Mereka diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian kesaksian palsu atau keterangan palsu di muka persidangan,” ujar Soni, Ketua Umum AJPLH.

Soni menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Yuni Hartati adalah pihak yang menguasai lahan sawit seluas ± 71 hektare di kawasan HPT yang berlokasi di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Lahan tersebut terbagi di dua lokasi, salah satunya berbatasan langsung dengan area milik perusahaan Surya Dumai.

Baca Juga:  Ketua KMPKS Desak Pencopotan Oknum DPRD Riau Diduga Bekingi Mafia Tanah di Kawasan TNTN

“Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik Yuni Hartati. Bukti-bukti ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian di Polda Riau,” tegas Soni.

AJPLH juga mendesak Polda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) untuk memanggil lima orang lain yang sebelumnya disebut para saksi memiliki lahan di atas objek sengketa.

“Kami ingin memastikan apakah mereka benar-benar memiliki lahan dan menerima hasilnya selama ini. Jika tidak, maka mereka yang memberi keterangan palsu siap-siap akan dijerat sanksi hukum,” lanjut Soni.

Selain itu, AJPLH berencana untuk melaporkan Yuni Hartati kepada Satuan Tugas Pemberantasan Penguasaan Kawasan Hutan secara Ilegal (Satgas PKH). “Kami akan juga laporkan Yuni Hartati terkait penguasaan kawasan hutan secara ilegal,” tutup Soni.

(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru