Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Desak Satgas PKH Segel Lahan Koperasi Darul Makmur di Sungai Linau

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU (Alamrimba.com) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penggarapan lahan sawit di dalam kawasan hutan produksi oleh Koperasi Darul Makmur dan PT. Surya Dumai Agro (SDA) di Desa Sungai Linau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Lahan seluas ±350 hektar tersebut dikelola sebagai perkebunan plasma, namun diduga kuat statusnya masih merupakan kawasan hutan.

Desakan ini datang dari Soni, S.H., M.H., Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Soni meminta agar Satgas PKH segera menyegel lahan tersebut.

“Pihak Koperasi Darul Makmur dan PT. Surya Dumai Agro dalam persidangan gugatan perdata kami menyatakan memiliki izin pelepasan kawasan hutan melalui SK No. 377. Namun, setelah kami konfirmasi dan telaah ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), ternyata objek sengketa yang kami gugat sesuai titik koordinatnya masih berstatus kawasan hutan dan belum ada izin pelepasan,” jelas Soni, Jumat (22/8).

Baca Juga:  GAKKUM KEHUTANAN BERSAMA BAKAMLA AMANKAN 443 BATANG KAYU OLAHAN ILEGAL DI PELABUHAN RAKYAT SAGULUNG KOTA BATAM

Ia menambahkan, “Ini menunjukkan bahwa SK 377 yang mereka klaim tidak berada di atas objek sengketa yang kami gugat saat ini.”

Selain gugatan perdata, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup berencana melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan ini ke Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH.

Baca Juga:  Beredar Video Warga Rekam Busa Limbah Beterbangan di Permukiman, Diduga Berasal dari Kawasan Pabrik RAPP

“Tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan, karena sawit bukan merupakan jenis tanaman kehutanan. Kami akan terus mengawal kasus ini,” tegas Soni.

Gugatan ini berlangsung di tengah gencar-gencarnya Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH menindak pihak-pihak yang membangun kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, terungkap potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun akibat aktivitas perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas PKH maupun Koperasi Darul Makmur dan PT. Surya Dumai Agro terkait desakan penyegelan lahan tersebut.. Bersambung.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas
Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan
Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut
Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera
LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan
Hutan Riau Terancam, APARI Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Kawasan Hutan Suaka
Diduga Jadi Provokator Saat Sidang Lapangan, Seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Buluh Dilaporkan ke Polres Pelalawan
GAKKUM KEHUTANAN TANGKAP KETUA KELOMPOK TANI JUAL 600 HEKTAR LAHAN KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK SEMBILANG
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 00:33 WIB

Hutan Lindung Tanjung Kasam Dijarah, Akar Bhumi Indonesia Desak Kementerian Kehutanan Bertindak Tegas

Selasa, 6 Januari 2026 - 23:17 WIB

Serahkan Sertifikat Tanah 2025, Bupati Pelalawan Ingatkan Warga Tak Sembarang Jual Lahan

Minggu, 14 Desember 2025 - 00:35 WIB

Sikat Habis! TNBS Musnahkan 98,8 Hektare Sawit Ilegal di Jantung Ekosistem Gambut

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:12 WIB

Kemenhut Perluas Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:23 WIB

LHKP Muhammadiyah: Bencana Sumatra Bukan ‘Musibah Alam’, Tapi ‘Kejahatan Kebijakan’ Akibat Izin Eksploitasi Ugal-Ugalan

Berita Terbaru