Langgam (Alamrimba.com) – Ketua Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, melontarkan pernyataan keras terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Provinsi Riau dalam praktik ilegal di kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Ia mendesak Ketua DPRD Provinsi Riau untuk segera mencopot oknum tersebut yang diduga membekingi mafia tanah dan cukong perusahaan.
“Kami menilai pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran dan menegakkan hukum, justru beralih fungsi menjadi pahlawan kejahatan. Ada indikasi kerja sama antara pejabat publik dan mafia tanah dalam menggarap kawasan hutan TNTN,” tegas Agung dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2025).
Menurut Agung, salah satu oknum anggota DPRD Riau diduga memiliki lahan dan kebun sawit ilegal seluas 311 hektare di dalam kawasan hutan TNTN, yang jelas-jelas melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.
Ia menambahkan, “Kami mendesak Ketua DPRD Provinsi Riau untuk bertindak tegas dengan mencopot oknum tersebut. Jika dibiarkan, ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan memperparah kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, KMPKS juga menuntut pemerintah pusat dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk secara terbuka mempublikasikan nama-nama oknum pemerintah dan pengusaha yang terlibat dalam penguasaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN.
Desakan ini didasarkan pada komitmen pemerintah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mengamanatkan tindakan konkret terhadap perusakan hutan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan tinggal diam. KMPKS bersama masyarakat akan terus mengawal dan mengungkap siapa saja yang merampok tanah dan menghancurkan hutan atas nama kekuasaan dan kepentingan korporasi,” tutup Agung. (Tim)