PELALAWAN,(Alamrimba.com) – Seorang kepala desa di Pelalawan kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam penerbitan surat pengesahan kelompok tani di dalam kawasan hutan, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar undang-undang kehutanan. Yasir Herawansyah Sitorus, Kepala Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang sebelumnya dikenal pro-lingkungan, kini dipertanyakan tindakannya terkait pengesahan Kelompok Tani Sungai Kerisikan.
Temuan mengejutkan ini diungkapkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Jumat, 28 Juni 2025. Menurut sumber tersebut, Kades Yasir Herawansyah Sitorus diduga kuat telah mengesahkan surat pembentukan Kelompok Tani Sungai Kerisikan dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel basah desa. Surat tersebut berlaku sejak 18 April 2024, mencantumkan susunan pengurus sebagai berikut:
* Ketua: Yusri Aldi (Perumahan Puri Andalan RT 005 RW 009 Kel/Desa Pangkalan Kerinci)
* Sekretaris: H. Zulman (Jl. Pemda Pangkalan Kerinci Kota)
* Bendahara: Cristian (Desa Kiyap Jaya Dusun Kiyap RT 005 RW 002 Kel/Desa Kiyap)
* Penasihat: Gidang (Desa Beringin Indah Kecamatan Pangkalan Kuras)
Lokasi operasional Kelompok Tani Sungai Kerisikan ini diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP), yang juga masih dalam konsesi PT Arara Abadi. Lebih lanjut, ada dugaan Kades Yasir Herawansyah Sitorus meminta “upeti” sebesar Rp1 juta per anggota, yang jika dikalikan 65 orang anggotanya, totalnya mencapai Rp65 juta.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Pengesahan kelompok tani di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan berpotensi dijerat dengan pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Patut dicatat bahwa kawasan hutan di Pelalawan, termasuk Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah pusat untuk dilindungi sebagai habitat bagi satwa liar seperti Gajah Sumatera dan fauna lainnya. Segala aktivitas, termasuk pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian di dalamnya, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, oknum wartawan dengan inisial “D” sempat mengklaim berita ini adalah hoaks, menyatakan bahwa Kelompok Tani Sungai Kerisikan tidak pernah ada dan bahwa stempel serta tanda tangan Kades Yasir diduga dipalsukan oleh ketua dan pengurus kelompok tani. Namun, klaim ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Kelompok Tani Sungai Kerisikan, Yusri Aldi.
“Oknum Kades Desa Kesuma itu sah dalam menerbitkan Kelompok Tani yang dia pimpin sekarang. Bukti video dan saksi lengkap,” tegas Yusri, menguatkan dugaan keterlibatan Kades.
Masyarakat dan awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) untuk segera memproses hukum oknum Kades Yasir Herawansyah Sitorus sesuai dengan aturan yang berlaku. Desa, sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah pelanggaran hukum.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Yasir Herawansyah Sitorus melalui WhatsApp oleh pimpinan redaksi salah satu media online tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diterbitkan, Kades terpantau aktif namun memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau komentar apa pun. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi perhatian publik, Bersambung…(Tim)