Dana Desa Diduga Dikorupsi! Rp818 Juta Menguap di Balam Merah, Warga Geram: “Kami Berhak Tahu!”

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PELALAWAN (Alamrimba.com) – Dana Desa kembali menuai kontroversi. Kali ini, masyarakat Desa Balam Merah, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, mempertanyakan ke mana larinya dana sebesar Rp818 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Dugaan kuat mengarah pada penyimpangan dan pelanggaran transparansi, bahkan beberapa program disinyalir fiktif.

Data resmi menyebutkan bahwa hingga 19 Desember 2024, Desa Balam Merah telah menerima Dana Desa dalam dua tahap:

Tahap 1: Rp490.825.200 (60%)

Tahap 2: Rp327.216.800 (40%)

Tahap 3: Rp0

Meski dana dua tahap sudah disalurkan penuh, berbagai kegiatan seperti pengerasan jalan usaha tani, peningkatan produksi peternakan, dan pemeliharaan pasar desa justru tidak tampak di lapangan. Total anggaran yang terlapor hanya Rp470 juta, dan sisanya tidak dijelaskan secara rinci.

Sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan UU Desa No. 6 Tahun 2014, pemerintah desa wajib mempublikasikan penggunaan dana desa kepada masyarakat secara terbuka, baik melalui papan informasi, website resmi, maupun forum musyawarah.

Namun yang terjadi di Desa Balam Merah, masyarakat justru tidak mengetahui apa-apa. Tidak ada papan proyek, tidak ada laporan terbuka, dan tidak ada pelibatan warga dalam pengambilan keputusan.

“Kami warga desa berhak tahu uang itu dipakai untuk apa. Kalau memang ada pembangunan, tunjukkan buktinya. Jangan hanya numpang lewat di laporan dan habis begitu saja,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Satu Ekor Sapi Warga Desa Pulau Muda Mati, Diduga Diterkam Harimau

Warga juga menyesalkan sikap aparatur desa yang tertutup, terutama Oknum Kades AK. Bahkan kegiatan penting seperti PAUD, Desa Siaga Kesehatan, hingga proyek fisik, dinilai hanya formalitas.

“Yang jelas kami curiga. Uang negara itu bukan milik pribadi. Kami punya hak untuk mengawasi dan mempertanyakan. Jangan jadikan desa ini ladang korupsi terselubung,” tegas warga lainnya, Senin (30/6).

Sejumlah LSM anti korupsi mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pelalawan dan aparat penegak hukum turun melakukan audit investigatif. Mereka menegaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara, sehingga penggunaannya harus tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.

Jika terbukti menyimpang, pelaku dapat dijerat dengan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi: menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001: penggelapan dalam jabatan.

Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.

Kasus di Balam Merah menjadi pengingat bahwa transparansi dan partisipasi publik bukan sekadar slogan. Dalam negara hukum, masyarakat berhak mendapatkan informasi dan ikut mengawasi setiap rupiah yang berasal dari kas negara. Jika prinsip ini dilanggar, kepercayaan publik akan runtuh dan pembangunan hanya akan jadi ilusi.

Sumber : MediaNasionalTv.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel alamrimba.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPD RI Puji Ketegasan Pemerintah dalam Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal di TNTN
Pengelola Langsung Bersihkan Parit, Mediasi Dilakukan Satpol PP Pelalawan Dengan Warga RT 006 PGRI Berjalan Lancar
Beredar Video Warga Rekam Busa Limbah Beterbangan di Permukiman, Diduga Berasal dari Kawasan Pabrik RAPP
Bupati H.Zukri Serahkan 23 SK CPNS dan 84 SK PPPK Fungsional Guru
Ketua KMPKS Desak Pencopotan Oknum DPRD Riau Diduga Bekingi Mafia Tanah di Kawasan TNTN
Antisipasi Banjir, Bupati H.Zukri Tinjau Pembersihan Drainase di Pangkalan Kerinci
Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Bupati Zukri Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024
Diduga Terbitkan SK di Kawasan Hutan Produksi, Warga Minta APH Tangkap Kades Desa Kusuma
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 10:00 WIB

Ketua DPD RI Puji Ketegasan Pemerintah dalam Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal di TNTN

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:00 WIB

Pengelola Langsung Bersihkan Parit, Mediasi Dilakukan Satpol PP Pelalawan Dengan Warga RT 006 PGRI Berjalan Lancar

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:44 WIB

Beredar Video Warga Rekam Busa Limbah Beterbangan di Permukiman, Diduga Berasal dari Kawasan Pabrik RAPP

Jumat, 4 Juli 2025 - 06:24 WIB

Bupati H.Zukri Serahkan 23 SK CPNS dan 84 SK PPPK Fungsional Guru

Jumat, 4 Juli 2025 - 05:55 WIB

Ketua KMPKS Desak Pencopotan Oknum DPRD Riau Diduga Bekingi Mafia Tanah di Kawasan TNTN

Berita Terbaru